ikut bergabung

Lagi, Bantuan Pengusaha Diluar Sepengetahuan NA


Hukum

Lagi, Bantuan Pengusaha Diluar Sepengetahuan NA

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali mendakwa Nurdin Abdullah (NA) menerima uang dari sejumlah pengusaha, lagi-lagi sulit dibuktikan.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang Kamis hari ini, 12 Agustus 2021, sama sekali tak menyebut adanya keterlibatan NA. Malah NA mengaku, tak tahu adanya aliran sumbangan yang diperuntukkan bagi pengadaan sembako Covid 19 tersebut.

Hal ini diungkap langsung oleh Nurhidayah di depan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino.

“Sumbangan itu sama sekali tidak diketahui Pak Nurdin Abdullah (NA). Saya juga tidak melaporkannya. Saya hanya berkomunikasi dengan Rudy Moha sebagai dermawan yang ingin membantu meringankan beban masyarakat saja,” tegas Daya, sapaan akrab Nurhidayah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, siang tadi.

Dia menyebut, sumbangan Rudy Moha sebesar Rp375 juta, langsung melalui rekening pribadinya dan tidak melalui NA.

“Jadi itu bulan 4 tahun 2020. Dia (Rudy Moha) telepon saya minta nomor rekening untuk bantuan covid-19. Ini untuk meringankan masyarakat. Jumlahnya Rp20 juta sampai Rp30 juta. Itu bertahap, tidak sekaligus,” ungkapnya di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12/8/2021).

Sumbangan tersebut, lanjutnya, dikelolanya sendiri. Selain belanja sembako, juga dibelikan masker kain. Semuanya dikumpul di Perumahan Dosen (Perdos), kediaman NA untuk kemudian disalurkan.

“Jadi, sumbangan ini tidak ada keuntungan bagi pak NA. Beliau sama sekali tidak tahu. Dan semua dana habis saya belanjakan sembako, termasuk ada uang kerja tenaga yang membantu penyaluran sembako. Itu ada notanya semua,” jawabnya kala menjawab pertanyaan JPU KPK.

Baca Juga :   Tolak Pemilu Serentak 2024, Partai Gelora Ajukan Rudicial Review ke MK

NA yang diberi kesempatan berbicara, menyebut bila pembagian sembako hal rutin dilakukannya. Ia mengajak masyarakat bergotong-royong untuk membagi keperluan sembako dikarenakan APBD yang tidak mumpuni.

“Alhamdulillah, Rudy Moha membantu. Tapi saya tidak tahu, bagaimana komunikasi antara Rudy Moha dan Nurhidayah,” katanya singkat.

Sementara berdasarkan keterangan Rudy Moha pada persidangan pekan lalu, Kamis 5 Agustus 2021 silam, mengaku pemberian sumbangan covid-19 tersebut atas inisiatifnya sendiri.

“Pernah saya bertamu ke Rujab, saya lihat banyak sekali sembako. Kemudian saya tanya ke Pak Nurdin, itu untuk siapa? Katanya ini bantuan covid-19 karena banyak masyarakat yang susah, kalau mau ikut silahkan,” jelas Rudy Moha mengulang pembicaraannya pada waktu itu.

dibaca : 95

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top