MAKALE,UJUNGJARI.COM–Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM di Tana Toraja hingga dua pekan ke depan, 23 Agustus 2021. Tapi statusnya bukan lagi level empat, namun turun menjadi level-3.

Pengetatan dan pembatasan aktivitas warga PPKM level-3 lebih longgar dari level IV. Namun kegiatan sosial dan kearipan lokal Toraja rambu solo dan rambu tuka’ belum juga diperbolehkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perpanjangan PPKM Tana Toraja turun setingkat sesuai surat edaran Bupati Theofilus Allorerung, tertanggal 10 Agustus 2021.

Demikian pula proses belajar semua tingkatan dan pelaksanaan ibadah secara tatap muka masih tetap ditiadakan, kecuali secara daring.

Surat edaran bupati juga mengatur operasional tempat usaha, seperti   rumah makan, cafe, warung dan restoran. 

Mamun tempat usaha diizinkan beroperasi namun hanya menerima tak away atau tidak melayani pengunjung ditempat, itupun hanya beroperasi hingga pukul 18.00 Wita. 

Surat edaran bupati Tana Toraja didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1, diperkuat data kasus Covid-19 di Tana Toraja dua pekan terakhir yang masih tinggi (agus).