GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua pemuda berusia 20 tahun, masing-masing SS dan RE akhirnya dicokok Polisi Satreskrim Gowa. Kedua pemuda ini ditangkap berdasarkan
LP/ 839 /VIII/2021/SPKT/Polres Gowa, pada 3 Agustus 2021 tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Keduanya beraksi pada Senin (2/8/2021)
sekira pukul 03.00 Wita di Jl Pelita Tamannyeleng, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SS dan RE terlibat aksi curas dengan modus operandi berpura-pura akan membeli sesuatu di toko milik korbannya bernama Sufianti.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan saat merilis penangkapan dua pemuda tersebut kepada para wartawan berbagai media di aula Endra Dharmalaksana, Selasa (10/8/2021) siang mengatakan, aksi kedua pemuda ini dilatari motif ekonomi. Keduanya mengaku telah bekerjasama dalam aksinya ketika itu.

Hanya saja, dari dua pemuda yang ditangkap karena curas ini, satu orang diantaranya yakni RE dikirim ke Polresta Parepare sebab yang bersangkutan memiliki sangkutan kasus kriminal di wilayah hukum Parepare.

” Jadi dari dua pelaku yang kami tangkap, satu orang lainnya dibawa langsung ke Parepare sebab ada keterkaitan kasus lain di wilayah hukum Parepare. Jadi kami hanya memproses SS saja, ” jelas AKP Boby Rachman.

Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku SS ini bakal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

” Saat keduanya ditangkap, kami mengamankan dua jenis barang bukti yakni satu unit HP merk Oppo A53 warna biru milik korban Sufianti serta satu unit sepeda motor
merk Scoopy DD 5564 MO milik pelaku yang digunakan saat beraksi, ” beber AKP Boby Rachman.

Dijelaskannya dalam aksi curas ini, SS berperan sebagai joki yang mengemudikan sepeda motor sementara RE rekannya sebagai pemetik atau eksekutornya.

” Begini kronologi aksi mereka. Awalnya pelaku RE berpura-pura akan membeli sesuatu di toko korban. Saat korban lagi dekat toko, RE datang menghampiri, dan langsung merampas HP di tangan korban. Setelah itu RE berlari menuju ke SS yang sudah menunggu di motor kemudian keduanya kabur ke Jl Rajawali, Makassar, ” papar Kasat Reskrim.

Setelah mendapat laporan dari korban, tim Jatanras Polres Gowa pun menjelajah dan mendapatkan jejak pelaku yang sedang berada di rumah rekannya di Jl Landak, Makassar.

Tim Jatanras Polres Gowa kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel lalu menangkap SS dan RE. Keduanya ditangkap sekira pukul 23.00 Wita. Setelah itu, tim Resmob Polda Sulsel melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan TKP kasus lainnya. Saat pengembangan, kedua pelaku melarikan diri namun digagalkan Polisi dengan melumpuhkannya menggunakan timah panas dari moncong laras senapan.

Saat kasusnya dirilis, pelaku SS mengakui perbuatannya. Hanya saja pemuda berkulit putih bersih ini mengaku baru pertama kali
melakukan aksi curas tersebut.-