TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Petualangan lelaki berinisial RB sebagai pelaku kejahatan bermodus operandi pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya terhenti, setelah Satuan Reskrim Polres Takalar dibawa kendali AKP Hardjoko selaku Kasat Reskrim melumpuhkan RB dengan sebuah tembakan terukur di bagian kakinya.

Personil Resmob terpaksa melumpuhkan
RB, lantaran warga Dusun Parangluara, Desa Mattompo Dalle, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar ini berusaha mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri saat RB yang sudah lama menjadi DPO Polres Takalar hendak melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hardjoko menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan seorang warga yang mengaku dijambret saat melintas di kawasan jalan poros Bontorita, Galesong.

Dari laporan tersebut personil Unit Resmob Polres Takalar pun langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

” Dari hasil lidik diketahui bahwa pelaku berada di rumah salah satu temannya di Desa Kalebarembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Tim pun bergerak cepat mendatangi tempat dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RB,” kata AKP Hardjoko, Selasa (10/8/2021).

Dikatakan AKP Hardjoko bahwa personel Resmob Polres Takalar berhasil menangkap DPO pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret ini setelah beraksi di Bontobaddo, Desa Kalebarembeng Kecamatan Bontonompo, Gowa, Senin (9/8/2021) kemarin.

Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, namun dalam pengembangan tersebut pelaku berusaha melarikan diri dengan mengelabui petugas dengan berpura-pura sakit perut.

” Pelaku telah dievakuasi ke RSUD Padjonga Daeng Ngalle untuk dilakukan perawatan medis,” tandas AKP Hardjoko

Berdasarkan hasil interogasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi kejahatan dengan cara mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik kemudian meminta barang-barang korban berupa dua buah handphone.

” Pelaku juga mengakui melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelas AKP Hardjoko.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti dua unit handphone dan satu unit motor. Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Takalar dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.-