ikut bergabung

Wali Kota Makassar Apresiasi Perubahan Status PD Pasar Menjadi Perusahaan Umum Daerah

Makassar

Wali Kota Makassar Apresiasi Perubahan Status PD Pasar Menjadi Perusahaan Umum Daerah

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM--Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada anggota DPRD yang telah mengesahkan Ranperda Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya yang resmi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

“Kami berharap perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasrana di sektor pasar dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (5/8).

Lebih lanjut dikatakannya, akan mempelajari perubahan status hukum Perumda Pasar Makassaar Raya ini. “Saya pelajari dulu karena ini adalah inisiasi anggota dewan. Dengan adanya status hukum seperti ini kan paling tidak ujung ujungnya adalah harus diketahui seberapa besar pemasukannya untuk PAD,” pungkasnya.

Perubahan tersebut diketahui setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda perubahan PD Pasar menjadi Perumda Pasar Makassar Raya, Rabu (4/8).

Sebanyak 31 dari 50 anggota yang hadir menyetujui perubahan rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali dan juga Andi Suhada Sappaile.

Gallmerya Kondodura, dari Fraksi PDIP mengaku mengapresiasi dan mensupport kerjasama dari pemerintah kota dalam mengawal ranperda tersebut.

Baca Juga :   Turut Prihatin, Camat Biringkanaya Bantu Penderita Autis Warga Bulurokeng

“Kami berharap ini dapat menjadi instrumen yang baik bagi pemkot dalam meningkatkan kinerja dan daya saing agar dapat terus menerus mensuport dan berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada saat ditetapkan sebagaimana dibacakan Plt Sekretaris DPRD Makassar Harun Rani.

dibaca : 20



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar


Populer Minggu ini

Arsip

To Top