Site icon Ujung Jari

Mengenal Aspek Hukum dari Transaksi Elektronik dengan Literasi Digital

SIGI,UJUNGJARI.COM– Sebanyak 951 peserta antusias mengikuti Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital”, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo, dilaksanakan secara virtual pada 6 Agustus 2021 di Sigi, Sulawesi Tengah. Kolaborasi ketiga lembaga ini dikhususkan pada penyelenggaraan Program Literasi Digital di wilayah Sulawesi. Tema yang diangkat pada hari ini adalah “Lindungi Diri, Pahami Fitur Keamanan Digital”.

Program kali ini dipandu oleh Septy Wulandari selaku moderator dengan menghadirkan empat narasumber yang terdiri dari Brando Glanville Sumampouw selaku Manajer OVO City, Nur Putri Hidayah selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Amiruddin Muhidu selaku Kepala Bagian Pengawas Lembaga Jasa Keuangan (OJK Sulteng), serta Gunawan Primasatya selaku pendiri Tana Poso Digital Media dan edupreneur. Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi diselenggarakan dengan menargetkan 57.550 peserta.

Pemateri pertama adalah Gunawan Primasatya dengan tema “Tips dan Trik Bertransaksi secara Digital dengan Mudah dan Aman”. Ia membagikan beberapa tips agar aman bertransaksi digital, di antaranya memastikan keamanan dari perusahaan penyedia jasa keuangan, melindungi gawai, menggunakan jaringan internet yang aman, dan belanja di situs yang terpercaya.

Selanjutnya, Brando Glanville Sumampouw membawakan tema “Memahami Aturan Bertransaksi di Dunia Digital”. Menurut dia, transaksi elektronik memiliki banyak aspek hukum yang harus diperhatikan, seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU Perlindungan data pribadi BAB XIV Ketentuan Pidana Pasal 42, serta Pasal 28 (1) UU ITE.

Nur Putri Hidayah selaku pemateri ketiga membawakan tema “Cara dan Legalitas Bayar Tagihan Online”. Nur membagikan cara-cara untuk membayar tagihan secara digital, yaitu dompet digital, kartu kredit atau kartu debit, transfer via layanan perbankan, serta menggunakan uang digital.

Sesi pemberian materi diakhiri oleh Amiruddin Muhidu dengan tema “Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Online”. Amiruddin memaparkan beberapa ciri investasi ilegal, seperti menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memberikan klaim tanpa risiko, serta tidak memiliki legalitas yang jelas.

Setelah sesi pemaparan oleh para narasumber, moderator melanjutkan acara dengan sesi tanya jawab yang ditanggapi secara antusias oleh para peserta. Terdapat hadiah berupa uang elektronik senilai Rp100.000 yang diberikan oleh panitia kepada 10 penanya yang beruntung. Salah satu pertanyaan menarik datang dari peserta bernama Amanda yang menanyakan apakah ada acara untuk menarik uang dari transaksi digital yang ternyata merupakan penipuan. Menurut Nur, hal tersebut dapat diselesaikan dengan melaporkannya ke bank.

Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi akan diselenggarakan secara virtual mulai dari Mei 2021 hingga Desember 2021 dengan berbagai konten menarik dan materi yang informatif yang disampaikan narasumber terpercaya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sesi webinar selanjutnya, informasi bisa diakses melalui https://www.siberkreasi.id/ dan akun sosial media @Kemenkominfo dan @siberkreasi, serta @siberkreasisulawesi khusus untuk wilayah Sulawesi.

Exit mobile version