ikut bergabung

Kasus Tarung Bebas di Makassar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka


Sulsel

Kasus Tarung Bebas di Makassar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

MAKASSAR, UJUNGJARI — Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tarung bebas di Jalan Ince Nurdin. Penetapan tersangka ini setelah petugas kepolisian melakukan gelar perkara.

Gelar perkara berlangsung di lantai II Polrestabes Makassar dipimpin langsung Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Sugeng Pujianto, Kamis (5/8). Dalam gelar perkara itu, dari delapan orang yang diamankan, ada dua orang yang ditetap sebagai tersangka.
Mereka yang jadi tersangka adalah lelaki berinisial MA (19), warga Jalan Abdullah Daeng Sirua dan MR (RM), warga Jalan Kelapa Tiga. Keduanya merupakan petarung dalam ajang tarung bebas tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando yang dikonfirmasi mengemukakan, dari delapan orang yang diamankan dua orang ditetapkan tersangka dan enam orang dijadikan saksi.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut dikenakan Pasal 184 KUHP Pidana terkait perkelahian tanding tetap dan pasal 56 KUHP pidana dengan ancaman kurang lebih satu tahun.
Sehingga keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Begitu pula keenam orang lainnya yang juga sempat diamankan, telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fahtur Rahman, mengemukakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan mencari wasit dan penyenggara tarung bebas di jalan raya tersebut. (jul)

Baca Juga :   PUKAT Desak Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dispora Makassar

dibaca : 38



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top