ikut bergabung

Dewan Rekomendasikan Bupati Evaluasi Kepala OPD Berkinerja Buruk


Sulsel

Dewan Rekomendasikan Bupati Evaluasi Kepala OPD Berkinerja Buruk

MAKALE, UJUNGJARI–Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tana Toraja, Kamis (5/8) laporkan hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tana Toraja tahun 2020, disampaikan Sekwan Yohanis Napan.

Paripurna dewan dipimpin ketua DPRD Welem Sambolangi, bersama Wakil Ketua Yohanis Lintin Paembongan, dan Evivana Rombe Datu.

Paripurna mendapat banyak interupsi dari anggota dewan lantaran buruknya pengelolaan anggaran tahun 2020 masa pemerintahan Nico-Victor (Nivi) dibuktikan banyaknya temuan BPK. Parahnya lagi predikat penilaian BPK LHP Tana Toraja 2020 masih WDP sudah sekian tahun masih serupa.

Padahal esensi dari penilaian BPK dan akuntabilitas atas kinerja pelaksanaan APBD sangat penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah lebih efisien dan efektif mendorong kesejahteraan masyarakat.

Laporan Banggar berupa pendapat, pertanyaan, catatan dan rekomendasi LKPD Tana Toraja 2020  menjadi dorongan perbaiki tata kelola keuangan meliputi, target pendapatan Rp 1.169.081.453.000,00, realisasi Rp 1.132.684.863.534, 75 atau 96,89%.

Demikian pula belanja dan tranper target Rp 1.255.474.940.000,00, realisasi Rp. 1.112.242.904.839,58 atau 88,59%, dan selisih pembiayaan Rp.86.456.487.000,00, atau 42,17%, sehingga tahun 2020 ada silva Rp. 56.898.445.105,40.

Meski demikian, di 28 OPD ditemukan utang Rp. 67.446.791.672,00. Pasalnya total utang dari semua OPD RP. 87.468.586.936,00, berkurang menjadi Rp 67.446.791.672.,00. Perubahan terjadi lantaran koreksi dari BPK di Dinas PU sebesar Rp.20.021.795.264,00.

Ketua DPRD Welem Sambolangi, usai paripurna kepada media katakan rekomendasi dewan kepada Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung, dengan banyaknya fenomena pengelolaan keuangan daerah kiranya segera melakukan evaluasi kinerja kepada kepala OPD berknerja buruk tidak mampu capai realisasi pendapatan maupun belanja sesuai target direncanakan.

Baca Juga :   DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Sidrap Jadi Perda

Bukan hanya itu, dewan juga rekomendasikan Bupati tindak tegas atau sangsi blacklist kepada rekanan atau badan usaha tidak melaksanakan proyek pembangunan sesuai perencanaan.

Demikian pula penertiban asset bergerak maupun tidak bergerak sehingga penggunaannya sesuai peruntukannya, dan masih banyak rekomendasi lainnya, imbuh Welem.  (agus)

dibaca : 35



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top