ikut bergabung

Dirut PDAM Torut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Hibah


Hukum

Dirut PDAM Torut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Hibah

MAKALE, UJUNGJARI–Kejari Tana Toraja mengumumkan penetapan Dirut PDAM Toraja Utara, inisial M sebagai tersangka  korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah program air minum perkotaan.

Penetapan tersangka ML sejak (29/7/2021) seuai hasil audit Penghitungan Kerugian Negara Inspektorat, sebab menemukan kerugian Negara sebesar Rp 1.790.820.700.

“Tersangka diduga melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, terang Kasi Intel
Kejari Tana Toraja,” Ariel Denny Pasangkin SH, Selasa (3/8) kemarin.

Dirut PDAM Toraja Utara ML ditetapkan tersangka dugaan korupsi kasus  penyalahgunaan anggaran dana hibah program air minum perkotaan.

Kata Denny, PDAM Toraja Utara 3 tahun anggaran menerima dana hibah program air minum dari Pemerintah pusat 2017, 2019 dan 2020. Dan tahun yang sama PDAM Toraja Utara juga menerima penyertaan modal dari APBD Pemda Torut.

“Sistim kinerja program air minum perkotaan, dikerjakan menggunakan anggaran APBD. Namun  setelah proyek selesai anggaran diganti pemerintah pusat. Karena itu Kejari menggandeng Inspektorat mengaudit kerugian negara, tutur Denny.

Meskipun ML telah ditetapkan tersangka, namun belum ditahan, sebab penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. (agus)

Baca Juga :   Kejati Endus Dugaan Praktis Mafia di PKPU PN Niaga Makassar

dibaca : 50



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top