MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 1 Kg narkoba jenis sabu berhasil diamankan jajaran Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel, Senin (2/8/2021) lalu di salah satu perumahan elit di wilayah Kabupaten Gowa.
1 Kg sabu yang disembunyikan dalam bungkusan paket snack itu diamankan Polisi di pos security perumahan Citra Garden, Jl Yusuf Bauty, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain berhasil mengamankan barang haram yang pengirimannya bermodus salah alamat dan disimpan oleh kurir di pos security, Polisi juga mencokok FA (27) warga Citra Garden yang mengaku sebagai pemilik kiriman paket tersebut. Karenanya FA pun dibawa petugas Ditresnarkoba Polda yang sudah lama mengintainya dekat pos security.
Penangkapan terduga pelaku FA ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan. E Zulpan mengatakan pelaku bernama FA sudah diamankan bersama barang bukti sabu 1 Kg yang dikemas dalam kardus snack dan ditumpuk dalam beberapa jenis cemilan dan sabun mandi.
” Iya benar, kami berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti diduga narkoba jenis sabu di Perumahan Citra Garden di Gowa, ” sebut E Zulpan dihadapan para pewarta di Polda, Selasa (3/8/2021) siang tadi.
Kabid Humas menguraikan kronologi penangkapan FA. FA ditangkap berawal ketika Polisi menerima informasi bahwa di salah satu rumah di perumahan Citra Garden sering terjadi transaksi narkoba dengan cara menerima paket via jasa kurir pengantaran dan selalu memakai alamat palsu sehingga kurir yang mengantarkan paket itu menitipkan paket di pos security perumahan Citra Garden.
Rumah yang dimaksud adalah rumah milik FA. Setelah mendapatkan info itu, Polisi lalu menyelidiki rumah tersebut. Beberapa hari dalam penyelidikan, Polisi sudah menerima informasi bahwa paket tersebut sudah diantarkan melalui jasa pengiriman ke rumah target, namun karena tetap pakai alamat palsu sehingga kurir membawanya ke pos security.
Sebelum ditangkap, FA sendiri yang datang ke pos security untuk mengambil paketnya. Saat itu dengan cepat anggota langsung melakukan penangkapan kepada tersangka yang sementara memegang dan mengambil paket satu kardus snack di pos security tersebut.
” Saat dibongkar kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan berupa kue cemilan bipang, sabun batangan empat biji dan satu bungkusan teh China. Dalam kemasan bungkusan teh China inilah tersimpan bahan bening kristal yang diduga sabu seberat 1 Kg,” jelas E Zulpan.
Saat dinterogasi, FA mengaku jika paket tersebut dipesan dari rekannya bernama RF. Selanjutnya tim Polisi menuju ke rumah RF di Jl Sungai Saddang. Namun RF tidak ditemukan dan kini jadi DPO.-