JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menindak 33 kasus dengan 37 tersangka dalam kasus spekulasi harga obat terapi covid19 dan tabung oksigen.

Penetapan tersangka ini dilakukan dimana para tersangka harus bertanggungjawab terkait perbuatannya melakukan spekulasi HET (harga eceran tertinggi), menahan/menimbun/menyimpan dengan tujuan tertentu, mengedarkan tanpa ada izin edar dan membuat tabung apar menjadi tabung oksigen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 33 kasus tersebut Bareskrim Polri menindak delapan kasus dengan 19 tersangka dengan rincian lima kasus dengan 10 tersangka ditangani Dittipideksus dan tiga
kasus dengan tiga tersangka ditangani Dittipidnarkoba.

Terhadap hasil ungkap tersebut Karo Penmas Polri BJP Drs Rusdi Hartono MSi di Lt 1 Lobi Bareskrim Polri, Kamis (28/7/2021) menyebutkan total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak yakni 365.876 tablet obat terapi covid19 dari berbagai jenis dan merk, 62 vial obat terapi covid19 berbagai jenis dan merk serta 48 tabung oksigen.

Dalam konferensi pers tersebut, Karo Penmas Polri BJP Drs Rusdi Hartono MSi didampingi Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helmy Santika SH SIK MSi dari Kemenkes dr Windra, Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Pembekalan Kesehatan, Dirjen Bea dan Cukai yang diwakili oleh Wahyu Widodo, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI serta gabungan pengusaha Farmasi Indonesia menjelaskan bahwa pada pandemi saat ini terdapat pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi sulit dengan mencari keuntungan ilegal dengan cara menimbun dan melakukan transaksi diluar ketentuan.

” Mabes Polri bersama dengan kesatuan kewilayahan sampai saat ini telah menangani 33 kasus dengan 37 tersangka yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen dan juga penjualan obat-obatan diluar dari ketentuan HET yang merupakan suatu tindak pidana. Hasil pengungkapan/ penegakan hukum terkait kegiatan yang mendukung PPKM darurat. Pada saat ini pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021, 2 Juli 2021, tentang HET Obat dalam masa pandemi covid19 terkait 11 harga obat,” papar Rusdi Hartono.

Terkait hal tersebut kata Rusdi Hartono Bareskrim Polri bersama-sama dengan Direktorat Narkoba dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus melakukan kegiatan pengecekan di lapangan terkait ketersediaan obat dan alkes yang mendukung penanganan covid19 mulai dari apotek, toko obat hingga ke pabriknya.

Dikatakan Karo Penmas, sangat berbahaya jika tabung apar/pemadam kebakaran berisi CO2, sebab tidak didesign untuk oksigen dan bila diisi oleh oksigen maka pembersihannya tidak baik dan dapat membahayakan si pemakai. Dari sisi design tabung oksigen harus dapat menahan sampai 100 PSI.

” Terhadap barang bukti tersebut sesuai dengan petunjuk pimpinan Polri agar dapat memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat bahwa situasinya masih terjadi kelangkaan obat merk Desrem Rendesivir, Avigan, Favipiravir, Actemra, Azithromycin Dihydrate, dan lain-lain di pasaran sehingga akan dilakukan diskresi Kepolisian berupa penyisihan barang bukti yang mana barang bukti tersebut akan diserahkan kembali kepada masyarakat untuk bisa dijual edarkan kembali sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya, ” jelas Rusdi Hartono.

Dijelaskan detil 19 tersangka berperan sebagai penjual melalui online/langsung dengan Pasal yang disangkakan Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu memperdagangkan obat oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Juga kena Pasal 62 jo Pasal 10 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan tentang harga suatu barang dalam perdagangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dengan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kemudian Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait jual beli tabung apar dengan disangkakan Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

” Kegiatan tersebut akan terus dikembangkan dan bekerjasama dengan direktur di jajaran dengan harapan apabila ada masyarakat yang memiliki niat untuk mengambil keuntungan pada masa ini agar segera mengurungkan niatnya. Jika melakukan penimbunan untuk segera melepaskan obat dan alkes ke pasar sehingga ketersediaan obat menjadi ada dan harga menjadi terjangkau dan memberikan manfaat kepada masyarakat, ” tandas Karo Penmas Polri BJP Drs Rusdi Hartono MSi.-