GOWA, UJUNGJARI.COM — Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 Kabupaten Gowa kini mulai digodok didapur DPRD Gowa. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah ini sudah mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa.
Para perwakilan fraksi pun telah menyatakan persetujuannya untuk membahas dokumen ranperda ini dalam panitia khusus (Pansus). Hal tersebut disampaikan para juru bicara delapan fraksi pada rapat paripurna DPRD Gowa agenda pemandangan umum fraksi-fraksi yang berlangsung, Selasa (27/7/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para jubir delapan fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya yakni Muh Natsir Sega dari Fraksi Karya Perjuangan, Dian Purnamasari dari Fraksi Gerindra, Abdul Salam Rani dari Fraksi Demokrat, Rosita dari Fraksi Nasdem, Makmur Mangung dari Fraksi Perindo, Nurliah dari Fraksi PKB dan Taufik Surullah dari Fraksi Amanat Sejahtera.
Natsir Sega dalam kesempatan paripurna yang dilakukan virtual dengan pihak eksekutif ini mengatakan bahwa DPRD akan membentuk pansus untuk melakukan pembahasan terlebih dahulu sebelum RPJMD tersebut disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Dikatakan Natsir Sega, sebagai penjabaran dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gowa, dirinya berharap RPJMD ini bisa mengakomodir kepentingan masyarakat.
” RPJMD ini harus sinkron dengan RPJMD provinsi dan RPJMN serta semua aspirasi masyarakat tergolong prioritas bisa diakomodir didalamnya,” kata legislator dua periode ini.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam tanggapannya secara virtual yang dilakukan di Peace Room A’kio kantor Pemkab mengatakan dalam proses penyusunan dokumen RPJMD ini sudah dilakukan dengan baik. Menurutnya dalam penyusunan RPJMD telah mengacu pada tiga aspek kepentingan sesuai dengan Undang-undang sistem perencanaan pembangunan Nasional.
Pertama RPJMD ini adalah penjabaran dari visi misinya bersama Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni sebagai kepala daerah terpilih, kemudian adanya mandat dan kepentingan masyarakat yang secara demokratis harus diakomodir dalam RPJMD dan terakhir adalah kepentingan kebijakan pembangunan nasional yang diwujudkan melalui sinkronisasi RPJMD dan RPJMN.
” Mengacu pada UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa RPJMD harus berpedoman pada RPJMN,” kata Adnan saat menyampaikan tanggapannya dalam paripurna tersebut.
Adnan juga mengatakan, RPJMD Gowa juga telah dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti RPJMD teknokratik, rancangan awal RPJMD, rancangan RPJMD dan rancangan akhir RPJMD.
” Dari semua tahapan di atas telah mengacu pada proses penyusunan dokumen perencanaan yang baik serta melibatkan pemangku kepentingan yang ada,” tambah Adnan.
Selain itu, Adnan juga menyebutkan dalam penyusunan RPJMD ini juga memperhatikan kondisi saat ini yaitu masa pandemi covid 19. Terutama dalam upaya percepatan penanganan pandemi covid 19 yang berdampak pada bidang kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan.
Disamping itu, tambah Adnan lagi, ada beberapa persoalan pokok yang ada dalam RPJMD dan telah dirumuskan dalam isu-isu pembangunan daerah, yaitu mendekatkan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat.
“Kemudian meningkatkan kualitas infrastruktur yang menunjang perekonomian. Selanjutnya pemerataan pendapatan bagi masyarakat Kabupaten Gowa dan terakhir membangun sumber daya manusia yang berkualitas sebagai kunci utama akselerasi pembangunan,” tambah Adnan didampingi
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, Dandim 1409 Gowa Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo dan Pj Sekretaris Kabupaten Kamsina.-