MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kota Makassar mulai mempersiapkan rencana penyaluran 100 ribu paket sembako bagi warga yang terdampak covid-19.
Dalam Rapat Koordinasi via zoom, Selasa (27/7) yang diikuti seluruh unsur forkopimda, kepala OPD, dan camat lingkup Pemkot Makassar, dibahas kesiapan dan strategi pengaturan dan pembagian paket sembako ke warga nantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menjelaskan ada dua kriteria yang akan menerima bantuan paket nantinya. Yakni orang yang terdampak langsung. Misalnya, karena pandemi, ada yang di PHK atau dirumahkan dari pekerjaannya. Juga bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat covid. Termasuk bagi mereka yang sekeluarga terpapar penyakit tersebut.
Sementara yang tidak terdampak langsung, yang berhak menerima bantuan adalah warga yang hidupnya di bawah garis kemiskinan alias tidak mampu.
Namun, bagi warga yang tidak mampu, yang berhak nantinya adalah warga yang tidak menerima PKH ataupun KPM dari Kementerian Sosial.
Rencananya, bantuan paket sembako tersebut sudah akan dibagikan kepada warga paling lambat 31 Juli mendatang.
Untuk menghindari kerumunan, rencananya paket akan diatur di Lapangan Karebosi selanjutnya dibagikan langsung ke rumah warga yang berhak dengan metode by name by address.
Danny mengatakan, untuk mencegah adanya manipulasi data ataupun pembagian yang tidak tepat sasaran, Ia meminta agar para camat dan lurah beserta perangkat RT/RW segera mendata warga di wilayahnya sesuai dengan klasifikasi yang telah di tentukan.
“Persoalan klasik yang biasa terjadi adalah data. Olehnya itu agar bantuan ini tepat sasaran,tugas camat beserta lurah dan RT/RW untuk melihat secara langsung warga. Untuk memudahkan penginputan juga harus menggunakan aplikasi agar titik lokasi rumah warga yang akan di berikan jelas keberadaannya,” tegasnya.
Namun Danny mengatakan, setiap RT mengusulkan minimal 20 KK sebagai penerima bantuan paket sembako.
Sementara itu Wawali Fatma juga menekankan agar RT/RW dapat memperhatikan siapa saja yang berhak menerima bantuan paket sembako ini.
“Menghindari adanya kekeliruan data, tolong di kroscek dengan betul orangnya dan lokasi tempat tinggalnya. Warga yang tidak memiliki KTP Makassar juga di klasifikasikan. Makanya ini harus betul-betul selektif,” ujar Fatma.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari menekankan agar penerima manfaat dan pendistribusiannya tepat sasaran. Jangan sampai terulang kasus bansos seperti yang terjadi tahun lalu.
“Kasus bansos jangan diulangi lagi. Pengadaan sebaiknya tangan pertama. jangan sampai terjadi titipa-titipan. Penerima manfaat juga harus yang betul-betul berhak,” tandasnya. (rhm)