MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Pemerintah Kota Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV mulai Senin (26/7) kemarin. Sejumlah aktiVitas, khususnya terkait ekonomi dibatasi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Salah satu sektor yang cukup terimbas dari pemberlakuan PPKM adalah hotel dan restoran. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, berjanji akan mengikuti aturan main yang diterapkan dalam PPKM level IV yang bersifat darurat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai arahan dari Pak Wali, beliau mengajak kami untuk disiplin dan jangan melanggar aturan PPKM darurat ini, apalagi aturan PPKM darurat ini berbeda dari yang diberlakukan di Jawa, karena di Makassar sedikit fleksibel,” terangnya saat bertemu dengan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di kediaman pribadi wali kota, Senin (26/7).
Di hadapan sejumlah pengusaha hotel yang tergabung dalam PHRI, Wali Kota Danny menegaskan, semua harus berpikir positif untuk melaksanakan PPKM ini, sesuai aturan dan disiplin dengan prokes.
“Artinya kita tidak boleh melanggar aturan PPKM level IV, ini hampir sama dengan PPKM sebelumnya,” ucap Danny.
Menurut Danny masyarakat patut bersyukur, karena di rapat kedua kemarin oleh pemerintah pusat PPKM akhirnya diperlonggar.
“Dalam rapat pertama PPKM diterapkan mulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 dan akhirnya dalam rapat selanjutnya, hanya sampai tanggal 2 Agustus,” jelas Danny.
Untuk itu Danny berharap kepada masyarakat untuk melaksanakan PPKM ini dengan baik, supaya tingkat penyebaran
Covid 19 dapat diredam.
“Jika kita tidak disiplin menerapkan PPKM ini bisa jadi kita meningkat menjadi zona hitam,” terangnya.
(rhm)