MAKALE, UJUNGJARI.COM— Pasca memediasi keberatan warga Lembang terhadap aktivitas penyadapan getah pinus, Komisi III DPRD Tana Toraja akhirnya melakukan peninjauan di kawasan hutan Balape.

Penyadaran getah pinus di kawasan ini
dilakukan PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL). Warga setempat menolak patok batas kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senin (26/7) kemarin, Ketua dan anggota Komisi III DPRD Tana Toraja yakni Nico Mangera, Randan Patong Sampetoding, Ikal Paterson, Sony Palulungan, Kristian Talebong, dan Andarias Tangdirerung 
turun lapangan meninjau kawasan yang diklaim warga.

Demikian pula patok kawasan batas hutan meresahkan warga sebab masuk dalam area perkebunan masyarakat.

Sebelum meninjau lokasi penyadapan getah pinus dan patok batas kawasan hutan, Komisi III menggelar rapat bersama PT KHB terkait proses penyadapan getah pinus.

Rapat dihadiri Kapolsek, Koramil, Kepala Lembang, tokoh adat, pendeta, dan 
M Zulfikar Rysa Putra dari PT KHBL
di kantor Lembang Balepe, Kecamatan Malimbong Balepe.

Anggota Komisi III DPRD Tana Toraja Dr Kristian HP Lambe kepada media ini mengatakan keputusan rapat PT KHBL hentikan penyadapan pinus milik warga sebab sudah 57 tahun digarap warga.
Kecuali wilayah kawasan hutan penyadapan dilanjutkan, dengan catatan PT KHBL wajib membayar PAD Rp 241,37/kg, Fee Adat Rp 120,00/kg
Pemberdayaan masyarakat Rp 50,00/kg, dan Kontribusi Pembangunan Rp 150,00/kg.

Sebelumnya warga Lembang Balepe mendatangi DPRD Tana Toraja  menuntut penghentian aktivitas penyadapan getah pinur dari PT Kencana Hijau Bina Lestari (PT KHBL) di Lembang Balepe.

Demikian pula tidak menerima patok lokasi bayas kawasan hutan dari pihak Kehutanan Provinsi Sulsel. (agus).