ikut bergabung

Dinas Perpustakaan Sulsel Sosialisasi Kearsipan di Palopo


Sulsel

Dinas Perpustakaan Sulsel Sosialisasi Kearsipan di Palopo

PALOPO, UJUNGJARI–Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan Melaksanakan Sosialisasi Layanan Informasi Kearsipan Di Ruang Pertemuan Ratona Selasa 27 Juli 2021

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyampaikan
Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan revolusi industri 4.0 sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu penyelenggaraan kearsipan yang komprensif dan terpadu. Untuk itu, sistem kearsipan harus mencakup semua sub sistem dalam manajemen kearsipan.

Manajemen kearsipan dimaknai sebagai pelaksanaan fungsi-fungsi manajeman di dalam rangka mengelola keseluruhan daur hidup arsip, mulai dari proses penciptaan, pendistribusian, penggunaan, penyimpanan arsip aktif. Pemindahan arsip, penyimpanan arsip inaktif, pemusnahan, penyimpanan arsip permanen, dan pelayanan arsip

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelayanan kearsipan, maka dinas perpustakaan dan kearsipan prov. Sulsel melaksanakan sosialisasi layanan informasi kearsipan.

Penyajian layanan informasi kearsipan yang dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah kearsipan akan menghadirkan manfaat yang besar bagi kehidupan organisasi, pemerintah dan masyarakat ketersediaan arsip secara autentik dan terpercaya pada setiap lembaga dan pemerintah daerah akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi utamanya untuk kegunaan penilaian kinerja, pelayanan publik serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lainnya.

Baca Juga :   Pemkab Sidrap Mantapkan Rancangan Perubahan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes

Penataan kearsipan tidak hanya sekedar disimpan atau ditumpuk begitu saja, tetapi perlu diatur cara penyimpanannya dengan melalui beberapa tahapan dengan tujuan agar arsip mudah ditemukan kembali apabila dibutuhkan.

Asisten III Mewakili Walikota Palopo, dr .H. Ishaq Iskandar,M.Kes, Sambutannya menyampaikan, “Sebagaimana yang kita pahami bersama arsip merupakan rekaman kegiatan dan peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”

Arsip atau dokumen negara ini mempunyai peran yang sangat strategis, dalam negara karena arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa, sekaligus sebagai memori kolektif dan bahan pertanggungjwaban dalam penyelengaraan pemerintahan.”

dibaca : 55

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top