TAKALAR, UJUNGJARI-Hingga saat ini, pelaku kasus dugaan pencemaran nama baik HI yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dapat bernapas lega lantaran tersangka belum menerima sanksi hukum, padahal penetapan tersangka sudah lama disandang oleh yang bersangkutan.
Belum ditahannya tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, memantik reaksi dari korban pencemaran nama baik.
Baharuddin Limpo selaku korban dari kasus tersebut, meminta polres Takalar untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku pencemaran nama baik.
” Kami meminta polres Takalar segera menahan yang bersangkutan, karena dia (HI) sudah lama ditetapkan tersangka, kami kuatirkan dengan tidak ditahannya tersangka, ada gerakan tambahan dari pihak keluarga kami sehingga hal hal yang tidak diinginkan memungkin terjadi,” Jelas Baharuddin Limpo, pada media online UjungJari.Com, Kamis (22/7/2021)
Sementqra itu, kepolisian resort (Polres) Takalar melalui kanit tindak pidana tertentu (tipidter) Ipda Andri Surahman, SH yang mintai konfirmasinya mengatakan pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.
” Selaku pejabat baru dalam Kanit III satreskrim polres Takalar, saya masih mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu” Kata Ipda Andri Surahman via ponselnya.(Ari Irawan)