ikut bergabung

Prosesi Rambu Solo di Tallang Sura Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat


Berita

Prosesi Rambu Solo di Tallang Sura Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat

MAKALE, UJUNGJARI COM— Prosesi pesta adat pemakaman (Rambu Solo) tokoh masyarakat Toraja mendiang Ishak Bitticaca di Tallang Sura’ sesi Mappasonglo, Rabu (21/7) kemarin mendapat pengwasan ketat dari aparat gabungan Polres, TNI, dan Satgas Covid-19 penerapan prokes.

Di pintu masuk area pesta, petugas nakes Dinkes Tana Toraja, RS Sinar Kasih, dan Puskesmas Makale melakukan swab antigen terhadap tamu undangan.

Tamu maupun keluarga masuk ke lokasi acara yang belum divaksin terlebih dahulu diswab antigen di posko.

“Pengetatan tamu untuk memastikan pesta adat tidak menimbulkan kluster baru penyebaran Covid -19,” terang Kapolres AKBP Sarly Sollu.

Menurut Sarly Sollu pihaknya memperketat pengawasan prokes merupakan komitmen mewujudkan Maklumat Bersama Forkopimda Kabupaten Tana Toraja kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Hasilnya pesta adat rambu solo di Tallangsura tertib dan ketat prokes jadi contoh. Seperti inilah pelaksanaan acara adat, diseleksi ketat para tamu dan undangan hadir.

Apalagi pihak keluarga tanpa henti   mengimbau kepada tamu taat prokes dengan menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Selain itu waktu prosesi lebih singkat dan tetamu yang hadir dibatasi.

“Kita bersyukur acara adat Rambu Solo’ Mappasonglo di Tallangsura berjalan dengan aman dan tertib,” ujar Sarly Sollu.

Untuk diketahui tingginya angka kasus Covid-19 di Tana Toraja sesuai data Satgas jumlah kasus Covid-19 berjumlah 321 orang. Sementara yang menjalani perawatan rumah sakit (RS) 47, isolasi mandiri di rumah 265, dan isolasi di gedung biru 9 orang.

Baca Juga :   Rumah dan Salon Dilalap Si Jago Merah di Garonggong

Total keseluruhan kasus Covid-19 di Tana Toraja 1.615 kasus. Kasus aktif 321 orang, meninggal 27 orang, dan sembuh 1.267 orang.

Mengantisipasi meningkatnya kasus dan cluster baru Covid-19, Bupati Tana Toraja perpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  berbasis Mikro hingga 31 Juli 2021.

Ini sesuai Surat Edaran Bupati Nomor: 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021, seperti kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi/akademi dilakukan secara daring.

Demikian pula  kegiatan sosial kemasyarakatan seperti rambu tuka’ dan rambu solo’ serta yang bersifat/ berpotensi membuat kerumunan untuk sementara ditunda. (agus).

 

dibaca : 67



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top