MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof.Dr.Ir.Husain Syam, MTP, IPU, ASEAN Eng kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3609/UN13/TU/2021 mengenai penutupan sementara (Lockdown) di kampusnya. Keputusan ini dilakukan dalam upaya pencegahan virus Covid-19 di lingkungan UNM.
Dalam surat edaran tersebut diterangkan, langkah tersebut diambil sehubungan dengan meningkatnya penyebaran covid 19 di kota Makassar dan sebagai upaya penerapan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun lima poin penting yang di paparkan dalam surat edaran tersebut, di antaranya:
1. Pelaksanaan Lockdown diperpanjang mulai 23 Juli sampai 1 Agustus 2021. Selama masa tersebut dosen dan tenaga kependidikan melaksanakan sistem kerja dengan presentase 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO).
2. Penyesuaian sistem kerja WFH 75 persen dan WFO 25 persen dilaksanakan secara fleksibel sesuai pengaturan arahan pimpinan masing-masing unit kerja.
3. Seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring.
4. Para pimpinan unit kerja tetap melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan petugas satuan pengamanan sehingga target kerja tercapai dengan baik.
5. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 23Juli 2021 sampai 1 Agustus 2021 dan akan disesuaikan dengan perkembangan dan penyebaran virus Covid-19.
Work from home seperti ini bukan kali pertama dilakukan UNM. Pada akhir 2020 lalu UNM juga mengambil kebijakan serupa saat trend kasus covid-19 di Makassar menanjak.