ikut bergabung

Gowa Perpanjang PPKM Mikro Hingga 25 Juli


Adnan Purichta Ichsan.

Sulsel

Gowa Perpanjang PPKM Mikro Hingga 25 Juli

GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah melihat perkembangan kasus covid 19 yang terus saja meningkat, akhirnya Pemerintah Kabupaten Gowa memperpanjang masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dilakukan sejak 10-20 Juli 2021. Perpanjangan ini dimulai 21 Juli hingga 25 Juli atau ditambah lima hari.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gowa Adnan Purichta Ikhsan bernomor 443/104/Tapem tertanggal 21/7/2021.

Perpanjangan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid 19. Juga berdasar Perda Gowa Nomor 2 tahun 2020, Peraturan Bupati Gowa Nomor 48 tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulsel Nomor 800/6219/org tertanggal 30 Juni 2011.

Dalam masa perpanjangan ini Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kembali menegaskan 19 poin instruksi yang harus ditaati masyarakat selama PPKM mikro.

” Mari kita bersama-sama mentaati aturan dengan melaksanakan dan menerapkan prokes dengan disiplin agar Gowa kembali ke zona hijau dan pembatasan tidak dilakukan lagi dan semoga pandemi ini cepat berlalu. Pembatasan ini dilakukan semata-mata untuk memutus penyebaran virus corona ini. Jangan ada kerumunan sebab itu potensi covid 19 untuk tumbuh, ” kata Adnan.

Berdasar ketentuan tersebut Pemkab Gowa melakukan perpanjangan PPKM. Dalam surat edaran tersebut menyebutkan 19 poin instruksi yang harus dilaksanakan. Beberapa poin dari 19 poin instruksi yang penting diketahui masyarakat yakni pada poin:

Baca Juga :   Jantung Itu Vital Jadi Harus Dijaga, PERKI Gelar World Heart Day

6. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring (online).

8. Pengaturan jam operasional bagi, pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita, toko kelontong dalam hal ini toko kecil beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, minimarket beroperasi sampai dengan pukul 19.00 Wita.

9. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima lapak jajanan) makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas dan hanya sampai dengan pukul 19.00 Wita. Untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 22.00 Wita;

11. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala dan gereja serta tempat ibadah lainnya) dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas dan harus prokes ketat.

dibaca : 75

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top