GOWA, UJUNGJARI.COM — MR (47) yang menjadi tersangka pemukulan dalam razia PPKM Mikro di salah satu warkop di kawasan Panciro, Kecamatan Bajeng, pada Rabu (14/7/2021) malam lalu, kini resmi ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa, Minggu (18/7/2021).

MR yang juga telah mendapatkan sanksi kedisiplinan dari Pemkab Gowa yakni pencopotan jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa ini, kini mulai dalam pengawasan pihak Sat Tahti Polres Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rahman yang dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021) pukul 17.05 Wita membenarkan jika tersangka MR telah resmi ditahan, Minggu hari ini.

” Kemarin kami jemput tersangka di kantornya, kemudian kami lanjut lakukan pemeriksaan dan hari ini Minggu resmi ditahan, ” jelas AKP Boby Rahman yang dihubungi via ponselnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang juga dikonfirmasi menjelaskan bahwa penahanan tersangka MR ini dilakukan setelah pemeriksaan tersangka rampung dan setelah penyerahan tersangka dari Pemerintah Kabupaten Gowa berdasarkan hasil pemeriksaan internal tersangka di tingkat penyidik Inspektorat Kabupaten Gowa.

” Prosesnya sementara jalan dan tersangka MR telah resmi ditahan, ” jelas AKP Mangatas Tambunan.-