GOWA, UJUNGJARI.COM — Aksi kekerasan yang dilakukan tersangka MR, anggota Satpol PP Gowa terhadap suami istri pemilik warkop Ivan Riana di Panciro, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa ternyata punya sebab sendiri.
Ketika MR mendekati istri pemilik warkop, Amriana, disaat itu emosi MR tersulut disebabkan ada yang melemparkan benda berupa botol dan mengenai bagian belakang lehernya. Akibatnya MR emosi lalu memukul pemilik warkop, pada Rabu (14/7/2021) pukul 20.40 Wita itu.
Hal itu menjadi jawaban MR saat diperiksa penyidik Polres Gowa pada Sabtu (17/7/2021) malam kemarin sesaat MR dijemput petugas Polisi dan didampingi kuasa hukumnya untuk merampungkan pemeriksaannya.
Kuasa hukum tersangka MR yakni Muh Syafril Hamzah kepada awak media sesaat mendampingi MR di Polres, Sabtu malam mengatakan MR kembali diperiksa dengan 22 poin pertanyaan.
Ditanya apa upaya dia terhadap kliennya, Syafril mengatakan sebagai kuasa hukum pihaknya akan tetap mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya tersebut.
” Kami tentu akan memperjuangkan hak-hak klien kami. Yang jelas dalam proses penganiayaan itu tentu ada sebab akibatnya. Dan penganiayaan yang dilakukan klien kami disebabkan karena emosi spontanitas dimana pada malam itu klien kami mengaku dilempari botol dan mengenai leher bagian belakang sehingga emosinya pun tersulut. Pelemparan itu terjadi sebelum istri korban melempar bangku kaleng seperti yang terlihat di cctv, ” ungkap Syafril.
Ditanya apa kemungkinan saat masuk ke warkop tersangka MR disuruh seseorang, dikatakan Syafril berdasarkan pengakuan kliennya, kliennya masuk dan menanyakan ijin usaha warkop tersebut atas inisiatif MR sendiri.-