GOWA, UJUNGJARI.COM — Berdasarkan hasil rapat bersama jajaran Kementrian Agama Kabupaten Gowa dengan Forkopimda dan organisasi Islam di Gowa, akhirnya Pemerintah Kabupaten Gowa menetapkan pelaksanaan salat idul kurban atau Idul Adha 1442 Hijriah bisa dilaksanakan di masjid maupun di lapangan terbuka.
Penetapan ini disampaikan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Sabtu (17/7/2021) malam usai rapat bersama secara virtual bersama Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, Forkopimda, Kemanag dan organisasi Islam lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salat Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021 atau Selasa besok diputuskan bisa dilakukan di masjid dan lapangan namun dengan pengetatan protokol kesehatan dan pelarangan lintas kecamatan bagi masyarakat yang ingin ke masjid.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan sesuai surat edaran Menteri Agama wilayah yang zona merah dan zona oranye dilarang melaksanakan salat Idul Adha di masjid dan lapangan, dan Gowa saat ini sedang berada pada zona orange.
” Peningkatan kasus di Gowa dan Sulsel terjadi kenaikan signifikan, bahkan Gowa berada pada peringkat kedua tertinggi setelah Makassar pada kasus konfirmasi dalam sehari. Selain itu, dalam edaran Menteri Agama jika wilayah tersebut masuk zona orange dan merah maka ditiadakan pelaksanaan salat Idul Adha namun berdasarkan koordinasi dengan Kemenag, keputusan dikembalikan ke daerah masing-masing sehingga kami lakukan rapat ini,” kata Adnan.
Olehnya ia meminta seluruh camat, desa, lurah, kapolsek, danramil, babinsa dan bhabinkamtibmas untuk mengecek seluruh masjid di wilayah masing-masing sebelum hari raya Idul Adha untuk memastikan masjid mengatur jarak shaf minimal 1-1,5 meter.
” Saya mohon untuk bisa melaksanakan salat dengan prokes ketat dan menyampaikan ke pengurus dan keluarga untuk bisa memahami situasi dan kondisi sekarang, bahkan bisa menjadi contoh masyarakat lain terkait disiplin menjalankan prokes. Saya juga minta camat, lurah, kepala desa, kapolres dan dandim untuk menurunkan anggotanya di kecamatan yaitu kapolsek, danramil, babinsa dan bhabinkamtibmas agar mengecek masjid baik-baik, sehingga seluruh masjid menerapkan prokes,” tegas Adnan.
Keputusan bisa salat ied di masjid dan lapangan ini dilakukan Bupati Gowa setelah menerima pertimbangan saran dari berbagai pihak yakni Forkopimda, Kemenag Gowa dan organisasi Islam yakni FKUB, NU, Wahdah Islamiah dan LDII.
Kepala kantor Kementerian Agama Gowa Adliah mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama dan mengeluarkan beberapa pertimbangan.
” Bagi lansia dan warga yang tidak sehat tetap dilarang mengikuti salat Idul Adha di masjid maupun lapangan. Sementara untuk penyembelihan hewan kurban dilakukan tidak pada 10 Dzulhijjah tersebut tapi di hari Tasyrik 11, 12 untuk menghindari kerumunan,” jelas Adliah.
Ketua FKUB Gowa Ahmad Muhajir, menyarankan Gowa tetap melaksanakan salat di masjid dengan mengacu prokes ketat dan tidak boleh lintas wilayah.
” Kami menyarankan melaksanakan salat di masjid dekat rumah masing-masing warga dan dengan ketentuan prokes ketat,” jelasnya.
Baik NU, Wahdah Islamiah, LDII Gowa siap mendukung apapun keputusan Pemkab Gowa, kalaupun perbolehkan diharapkan prokol kesehatan bisa benar-benar diperketat dan menyediakan masker di depan masjid dan dibagikan ke masyarakat jika ada yang tidak memakai maupun lupa membawa masker ke tempat salat ied.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani mengatakan lebih baik Gowa melaksanakan namun harus dipertegas dengan protokol kesehatan seperti pengaturan jarak, wajib menggunakan masker dan penyediaan masker di setiap masjid.-