SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Hari pertama mulai bertanggungjawab sebagai Kepala Kepolisian Sektor Panca Lautang Polres Sidrap, IPTU Muh Irsal.S,SH langsung melakukan evaluasi dengan diawali pelaksanaan giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, Jumat (16/07/2021).

Kali ini Operasi Yustisi dilakukan di wilayah Hukum Polsek Panca Lautang dengan menyasar tempat-tempat yang dianggap ramai dikerumuni masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh personil Polsek Panca Lautang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panca Lautang bertujuan menekan angka penularan Covid-19 dengan memberikan himbauan maupun teguran pendisiplinan dalam Penerapan  adaptasi kebiasaan baru (AKB) dimasa pandemi Covid-19.

“Tindakan yang dilakukan Tetap memberikan Himbauan dan Edukasi kepada setiap pengunjung pasar dan pedagang/penjual agar selalu  mematuhi standart protokol kesehatan saat beraktifitas diantaranya penggunaan masker, penyediaan bilik desinfektan, tempat cuci tangan/hand sanitizer, jaga jarak (phyisical distancing),”lontar perwira Dua Balok dipundaknya ini.

Adapun hasil rincian Operasi Yustisi, kata Irzal, yang dicatat diantaranya  :

a.Teguran Lisan : 6 Orang

b.Teguran Tertulis : Nihil

c. Denda : Nihil : Nihil

d. Sanksi Sosial : Nihil

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka komitmen Polri dalam rangka memutus mata rantai Covid-19, khususnya di Kabupaten Sidrap dan penerapan Peraturan Bupati Kabupaten Sidrap No 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan. (Irwan)