SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Hari pertama mulai bertanggungjawab sebagai Kepala Kepolisian Sektor Panca Lautang Polres Sidrap, IPTU Muh Irsal.S,SH langsung melakukan evaluasi dengan diawali pelaksanaan giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, Jumat (16/07/2021).
Kali ini Operasi Yustisi dilakukan di wilayah Hukum Polsek Panca Lautang dengan menyasar tempat-tempat yang dianggap ramai dikerumuni masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh personil Polsek Panca Lautang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panca Lautang bertujuan menekan angka penularan Covid-19 dengan memberikan himbauan maupun teguran pendisiplinan dalam Penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dimasa pandemi Covid-19.
“Tindakan yang dilakukan Tetap memberikan Himbauan dan Edukasi kepada setiap pengunjung pasar dan pedagang/penjual agar selalu mematuhi standart protokol kesehatan saat beraktifitas diantaranya penggunaan masker, penyediaan bilik desinfektan, tempat cuci tangan/hand sanitizer, jaga jarak (phyisical distancing),”lontar perwira Dua Balok dipundaknya ini.
Adapun hasil rincian Operasi Yustisi, kata Irzal, yang dicatat diantaranya :
a.Teguran Lisan : 6 Orang
b.Teguran Tertulis : Nihil
c. Denda : Nihil : Nihil
d. Sanksi Sosial : Nihil
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka komitmen Polri dalam rangka memutus mata rantai Covid-19, khususnya di Kabupaten Sidrap dan penerapan Peraturan Bupati Kabupaten Sidrap No 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan. (Irwan)