GOWA, UJUNGJARI.COM— Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan didampingi Kasat Reskrim AKP Muh Jufri Natsir dan Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan berjanji akan menangani kasus insiden di warkop Ivan Riana Panciro secara profesional dan transparan.
Hal itu ditegaskan Tri saat menggelar press conference terkait kasus pemukulan dua orang pemilik warkop Ivan Riana di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Kamis (15/7/2021) sore di halaman mako Polres Gowa.
Kepada sejumlah awak media, Tri menjelaskan jika dari kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi masing-masing satu terduga pelaku anggota Satpol PP bernama MR (57), pemilik warkop yakni Nurhalim (26) dan Amriana (34) selaku saksi korban, dua anggota Polisi dan satu orang saksi warga yang ada di lokasi saat insiden terjadi Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.
” Jadi saat ini kami sementara melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi masing-masing saksi terduga pelaku MR, suami istri pemilik warkop dan empat warga lainnya yang saat itu berada di lokasi saat kejadian. Saat ini terduga pelaku belum status tersangka sebab masih dalam pemeriksaan yang baru saja kami lakukan, ” jelas Kapolres Gowa.
Kapolres memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari TKP berupa satu tempat duduk dari kaleng cat warna hitam, dua lembar bukti visum serta rekaman cctv warkop setempat.
” Kami minta masyarakat agar dalam kasus ini jangan terprovokasi. Serahkan semua kepada kami untuk diproses sesuai hukum. Pasti kami akan profesional dan transparan, ” jelas kapolres.
Terkait penetapan status pelaku menjadi tersangka, menurut kapolres, baru akan dilakukan setelah gelar perkara. Saat ini karena pemeriksaan masih berjalan sehingga belum bisa dipastikan statusnya.
Sementara terkait kondisi korban Amriana (34) dikatakan kapolres, masih dalam perawatan di RSUD Syekh Yusuf. Sedang terkait soal kehamilan korban Amriana, kapolres mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter rumah sakit.
” Kami akan lengkapi seluruhnya setelah pemeriksaan tuntas maka kami akan menyampaikan hasil perkembangan penanganan, ” sebut Tri Goffarudin membenarkan bahwa bukti fisik yang terlihat pada kedua korban adalah tanda memar di pipi sebelah kanan.
Ditanya apa motif dari pemukulan ini, kapolres mengatakan pemicunya adalah emosi MR dan modusnya karena terduga pelaku tidak terima atas jawaban kedua korban lalu memukul. Dari aksinya itu, terduga MR bakal dijerat Pasal 351 KUHP dengan kurungan lima tahun penjara.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menjelaskan detil kronologis kejadian. Dijelaskannya bahwa insiden berawal ketika kedua korban live jualan online pada Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 Wita. Tiba-tiba beberapa orang petugas PPKM mempertanyakan suara musik yang sedang berbunyi.
Korban pun menjelaskan sementara live jualan online lalu memperlihatkan kamera dan acara live yang dilakukannya. Petugas lalu keluar dan memohon maaf.
Pada pukul 20.40 Wita terduga pelaku bersama satu rekannya kembali kedalam warkop tersebut mengenakan seragam Satpol PP dan menanyakan surat ijin usaha warkop dengan nada marah.
Saat itu terjadi adu mulut dengan istri pemilik warkop. Terduga pelaku MR lalu mendekati istri pemilik warkop sambil menunjuk kearah wajah dan bicara bernada keras. Nurhalim pun menegur MR dan menjelaskan bahwa istrinya hamil tua tiba-tiba pelaku membalik badan dan langsung menyerang dan menampar pemilik warkop.
Amriana berusaha agar pelaku berhenti menyerang suaminya dan langsung mengambil tempat duduk kemudian melempar kearah pelaku MR. Pelaku kemudian berbalik arah lalu menampar istri korban.-