Site icon Ujung Jari

Diperiksa Lima Jam, Oknum Pamong Praja Resmi Tersangka

GOWA, UJUNGJARI.COM — MR, anggota Satpol PP Gowa yang dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan pemukulan terhadap pasangan suami istri pemilik warkop Ivan Riana di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7/2021) malam lalu dalam pemantauan penerapan pembatasan kegiatan malam, kini resmi jadi tersangka dalam kasus tersebut.

MR ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (16/7/2021) setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan telah memeriksa MR selama lima jam di ruang penyidik Reskrim Polres Gowa sejak Kamis (15/7/2021) kemarin.

Sebelum pemeriksaan MR, Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi lainnya selain MR dan satu orang lagi saksi yakni saksi korban Amriana belum diperiksa dari tujuh saksi yang diperiksa dari insiden pemukulan di dalam warkop tersebut.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus ini, Jumat (16/7/2021) di mako Polres Gowa mengatakan MR yang kini sudah menjadi tersangka telah menjalani proses pemeriksaan penyidik.

” Kami telah melakukan gelar perkara dua kali. Pertama pada Kamis malam dan kedua Jumat hari ini. Pada gelar perkara kedua ini, kami sudah menetapkan MR sebagai tersangka. Saat pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya memukul pemilik warkop tersebut. Hanya saja untuk saat ini penahanan untuk MR belum kami lakukan sebab dia harus menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat sebab tersangka adalah ASN (aparatur sipil negara). Pemeriksan itu terkait pemberian sanksi tegas dari instansinya sebagai ASN, ” jelas kapolres.

Kapolres Tri juga mengatakan penahanan baru akan dilakukan pihaknya setelah proses pemeriksaan di internal Pemkab Gowa.

” Penahanan terhadap tersangka akan kita lakukan setelah rangkaian pemeriksaan di Inspektorat selesai dilakukanp ditandai dengan penyerahan akan dilakukan Bupati Gowa kepada penyidik Polres Gowa untuk proses lebih lanjut, ” jelas kapolres.

Terkait kehamilan korban Amriana yang awal kejadian mengaku sedang hamil namun kemudian beredar informasi bahwa pemilik warkop tersebut tidak hamil, menurut AKBP Tri belum bisa disimpulkannya sebab belum ada keterangan resmi dari dokter. Selain itu kata AKBP Tri, masalah kehamilan ini tidak masuk dalam materi pemeriksaan.

” Kasus ini sudah pula ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini Kepolisian juga menunggu hasil pemeriksaan internal Pemkab Gowa melalui Inspektorat, ” tambah Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mendampingi Kapolres Gowa saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun media ini, diketahui jika MR tengah menjalani pemeriksaan terkait sanksi administrasi di Inspektorat Kabupaten Gowa. Sejak kasus pemukulan ini merebak dan viral di medsos, tersangka MR banjir buly dari nitizen.

Foto-foto tersangka MR pun disebar nitizen dengan berbagai macam kalimat buly yang saat ini viral yakni ‘saya satpol.. mana ijinmu’.. ‘saya satpol, saya punya kewenangan’. –

Exit mobile version