MAKASSAR, UJUNGJARI.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pengosongan dan ‘mengusir; penghuni tiga rumah dinas di kompleks Perumahan Gubernur di Jalan Hertasning, Makassar, Senin (12/7). Langkah tersebut diambil, karena rumah dinas itu diketahui masih dihuni pejabat lama dan keluarganya.

Ketiganya berlokasi pada blok yang sama dengan nomor berbeda, yakni Blok E10 nomor 4, 8, dan 10. Penghuni rumah tersebut adalah Andi Kadir Makmun, keluarga almarhum Ali Husaini, dan Smith Pabbola. Ketiganya merupakan mantan pejabat eselon II Pemprov Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu keluarga almarhum Ali Husaini mengatakan, mereka menempati rumah dinas tersebut kurang kebih 40 tahun lalu. Sulsel kala itu masih dipimpin Gubernur Achmad Lamo. Orangtuanya pernah menjabat sebagai kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel.

“40 tahunmi lebih di sini. Masih Pak Achmad Lamo (Gubernur), Andi Oddang, Ahmad Amiruddin, sama Pak Basri Palaguna,” ujarnya.

Saat proses pengosongan dilakukan, penghuni rumah langsung beres-beres mengeluarkan barangnya. Mereka mengangkut perabotnya sedikit demi sedikit, dibantu oleh personel Satpol PP. Proses ini berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga 11.30 Wita.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sulsel Sultan Rakib mengatakan, secara aturan mereka yang selama ini tinggal di rumah dinas tersebut tidak memenuhi kriteria penggunaan aset. Karena itu, pengosongan rumdis ini wajib dilakukan sebagai rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat.

KPK bahkan telah mewarning Pemprov Sulsel, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengambil kembali hak pemprov. “Pemprov wajib memenuhi dan mengefektifkan penggunaan aset,” tandasnya.
Sultan mengaku tak ada kendala dalam proses ini. Penghuni bersedia mengeluarkan barang-barangnya. “Tidak ada benturan. Hari ini (kemarin) kami membantu mereka mengosongkan rumah,” jelasnya.

Sultan menegaskan, penertiban ini telah melalui prosedur. Surat teguran pertama telah dilayangkan pada akhir 2020 lalu. Teguran kedua di Februari 2021. Sementara teguran ketiga pada April lalu. “Tapi mereka tidak peduli dengan surat teguran yang dikeluarkan oleh Pak Sekda,” ujarnya.

Karena itu, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani memerintahkan untuk mengosongkan rumdis tersebut. “Perintah pengosongan dikeluarkan pada Rabu (7/7/2021) lalu. Sebelumnya kami sudah melakukan pendekatan persuasif,” paparnya.

Seharusnya, perintah pengosongan tersebut jatuh tempo pada Sabtu (10/7/21). Hanya saja karena hari libur, penertiban tersebut baru dilakukan.

“Satpol PP Sulsel memenuhi janjinya untuk melakukan penertiban dan pengosongan terhadap tiga rumah dinas yang ada di Jalan Hertasning Kompleks Gubernur Sulsel. Dalam proses pengosongan, sebanyak satu peleton personel Satpol PP diterjunkan. Pihak yang menguasai rumah tampaknya sudah kooperatif untuk mengeluarkan barang-barangnya. Personel Satpol ikut membantu mengangkat dan mengantar pakai mobil Dalmas,” kata Sultan Rakib.

Dua mobil dalmas yang disiapkan Satpol PP Sulsel untuk membantu keluarga mantan pejabat tersebut. “Setelah dikosongkan, dari Asset (BPKAD) langsung melakukan menguncian, mengganti grendel pintunya dan secara de facto pemprov sudah kembali bisa memanfaatkan asset tiga rumah dinas ini sesuai dengan aturan dan peruntukannya,” ujar Sultan.

Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel Mujiono, menjelaskan penghuni rumah dinas cukup sadar dengan mengosongkan tempat yang ditinggalinya selama ini. Perlu diketahui bahwa rumah tersebut tidak dihuni secara cuma-cuma, namun disewakan oleh BPKAD. Hanya saja saat ini rumah dinas akan ditempati oleh pejabat yang ada.

“Mereka sangat sadar dengan kondisi rumah yang huni sejak 1991 hingga 2021. Sebenarnya selama puluhan tahun disewakan oleh BKAD. Ini aset pemprov. Kami Satpol PP dituntut untuk menertibkan. Kami hanya melakukan pengosongan saja. Kami sudah melakukan peneguran sejak akhir 2020 hingga awal 2021 dengan memberi surat tiga kali. Kami membantu mengosongkan saja,” jelas Mujiono.