ikut bergabung

Pansus RPJMD Tana Toraja Studi   Banding Di DPRD Pinrang


Sulsel

Pansus RPJMD Tana Toraja Studi   Banding Di DPRD Pinrang

 

MAKALE, UJUNGJARI –Pansus ranperda RPJMD DPRD Tana Toraja diketuai Dr Kristian H.P.Lambe, pekan lalu studi banding ke DPRD Pinrang, intens bahas Ranperda.

Kedatangan Pansus DPRD Tana Toraja ke Pinrang untuk Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan ketentuan UU 15 tahun 2019, sebagaimana telah dirubah menjadi UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terang Kristian Lambe, kepada “Ujungjari.Com ” Selasa (13/7).

Menurut Kristian Lambe, Rancangan Perda RPJMD 2021-2026 Tana Toraja pelaksanaannya didasari
UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Demikian pula UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskan Kristian, PP 8 Tahun 2008 tentang tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Selanjutnya Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Makanya RPJMD sebagai penjabaran Visi, Misi Bupati dan wakil Bupati merupakan komitmen kinerja (performance agreement).

Kristian tidak menimpali jika tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD harus selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024 serta RPJMD Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023.

Baca Juga :   Warga Tolak PT Purnama Beroperasi di Sungai Balantieng

Pasalnya penetapan sasaran dan program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD, disesuaikan dengan prediksi kemapuan sumber daya dan dana serta hasil dan dampak yang ingin dicapai dari pelaksanaan program tersebut yang ditetapkan secara indikatif.

Dengan demikian, keluaran dan dampak yang tercantum dalam dokumen rencana ini, merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku, sebab dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dimuat dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD).

Karena itu studi banding pansus ranperda RPJMD 202-2026 Tana Toraja ke DPRD Pinrang perkaya pengetahuan anggota pansus sehingga hati-hati membahasa RPJMD 5 tahun kedepan, imbub Kristian. (agus)

dibaca : 43



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top