Site icon Ujung Jari

Kasus Nurdin Abdullah Bakal Disidangkan di Makassar

MAkASSAR, UJUNGJARI.COM–Sidang kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah akan digelar di Pengadilan Tipikor Makassar. Begitu juga dengan perkara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, Edy Rahmat.

Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur di Sulsel itu telah dilimpahkan Senin (12/7) kemarin.

JPU KPK, M Asri mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi pelaksanaan sidang bisa digelar di Kota Makassar karena situasi aman dan kondusif. “Sejauh ini, kami memantau bahwa perkembangan situasi ini aman. Kalau tidak aman kami bisa saja bawa ke Jakarta Pusat,” ujarnya.

Asri menambahkan Nurdin dan Edy masih berada di Rutan KPK karena saat ini masih berlaku Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta. Sidang pun bakal digelar secara virtual. Hanya saja jadwal sidangnya belum ditetapkan.

“Sidangnya nanti seperti sidang Agung Sucipto yang dilakukan secara virtual, kecuali saksi-saksi yang bakal kita panggil dan kami hadirkan langsung dalam persidangan,” katanya.

Untuk jadwal sidang, pihaknya masih tunggu penetapan dari hakim. “Mudah-mudahan minggu depan lah,” katanya.

Dalam kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Nurdin, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Agung sudah lebih dulu diadili.

Nurdin Abdullah diduga menerima gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor. Salah satunya dari Agung. Lembaga antirasuah saat ini diketahui juga tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.

Exit mobile version