MAKALE, UJUNGJARI.COM–Satres Narkoba Polres Toraja Utara, Jumat (9/7) menangkap dua warga Palopo inisial H (19) dan M (22) karena diduga menjual sabu di Lembang Tandung Nanggala, Toraja Utara.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 saset plastik klip bening berisi shabu 0,37 gram, 1 sachet plastik klip bening kosong, 1 HP Merk Realmi warna biru, dan 1 HP Merk Retmi 5A warna silver.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu juga diamankan sepeda motor Merk Yamaha Fino warna ungu tanpa nomor polisi dan 1 celana jeans warna biru muda Merk Levi Strauss 501,” terang Humas Polres Torut Ipda Agus Martopo, Selasa (13/7).
Dijelaskan Agus Martopo, kronologi kejadian Jumat (9/7) jam 14.30 wita di Lembang Tandung Nanggala, Toraja Utara, Satres Narkoba Polres Toraja Utara bergerak setelah menerima laporan warga jika di wilayah tersebut sering terjadi transaksi barang haram.
Penyidik narkoba bergerak cepat dipimpin KBO Satresnorkoba Ipda Ahmad B Tangko. Setelah melalukan pengintaian, tim berhasil menangkap pelaku pria H sedang transaksi.
Lanjut Agus Martopo, pelaku H mengakui perbuatannya kepada petugas dan telah mendekam dibalik teruji besi.
Penyidik tidak yakin pelaku H bekerja sendiri memgembangkan kasus narkoba ini. Dan ternyata narkoba tersebut diperoleh dari P, beralamat di Kelurahan Batupasi Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, dan dilakukan penangkapan.
Menurut Martopo kedua pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,l atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah. (agus)