GOWA, UJUNGJARI.COM — Diduga ilegal, sebuah kegiatan pembangunan di atas lahan KUD Ikambe Bontonompo akhirnya dihentikan Pemerintah Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Kebijakan penghentian bangunan di atas lahan milik KUD Ikambe itu dilakukan Camat Bontonompo Wahyudin MP disebabkan karena bisa menimbulkan masalah besar. Pasalnya, lahan kosong seluas 30 Are diketahui adalah lahan aset milik KUD Ikambe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pekerja di lokasi tersebut, tidak bisa berbuat banyak untuk melanjutkan aktivitas diatas lahan KUD Ikambe. Para pekerja tidak bekerja lagi setelah Camat Bontonompo, Wahyudin MP melayangkan surat teguran kepada pihak yang melaksanakan pembangunan di tempat tersebut.

” Kami telah menyurati mereka (pekerja) untuk menghentikan kegiatannya di atas lahan tersebut sampai ada kepastian kepemilikan lahan,” tandas Wahyudin MP., kepada ujungjari.com, Minggu (11/7/2021).

Surat penghentian kegiatan pembangunan yang diterbitkan Camat Bontonompo ini diakui Wahyudin dilayangkannya setelah salah satu pengurus KUD Ikambe melaporkan secara tersurat adanya kegiatan ilegal yang sedang berlangsung di atas lahan KUD Ikambe tersebut.

” Kami melayangkan surat penghentian kegiatan bangunan terhadap mereka karena adanya laporan penyerobotan lahan KUD Ikambe dari salah satu pengurus KUD bersangkutan,” aku Wahyudin.

Camat Bontonompo meminta pada masyarakat untuk berhati-hati melakukan transaksi jual beli tanah dengan oknum yang tidak jelas asal usulnya.

” Masyarakat harus waspada terhadap mafia tanah, Jangan sampai ada yang memperjual belikan lahan milik orang tanpa ada kejelasan hak,” kata Wahyudin.

Sejumlah warga Tabbuakkang yang bermukim di sekitar lahan KUD Ikambe juga menyesalkan ulah Muis Taba dan anaknya Hamka Lili yang telah melakukan kegiatan membangun di atas lahan tersebut tanpa melakukan koordinasi dengan pihak KUD Ikambe.

” Lahan kantor KUD Ikambe yang telah berdiri puluhan tahun mau dirampas untuk dimiliki,” ungkap sejumlah warga Tabbuakkang.-