ikut bergabung

Beroperasi di Atas Jam Tujuh Malam, Sekkab Gowa Warning Pemilik Cang Kuning


WARNING. Pj Sekkab Gowa Kamsina mewarning tegas pemilik rumah makan yang masih membandel disiplin aturan PPKM mikro yang diberlakukan Pemkab Gowa. (foto/ist)

Sulsel

Beroperasi di Atas Jam Tujuh Malam, Sekkab Gowa Warning Pemilik Cang Kuning

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemilik rumah makan Cang Kuning kembali kena warning. Kali ini diwarning oleh Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Kamsina. Pasalnya, saat razia pengetatan PPKM mikro dilakukan Pemkab Gowa, tim 4 yang dipimpin Pj Sekkab Gowa ini mendapati rumah makan Cang Kuning tetap memberikan layanan makan di tempat kepada konsumen di atas pukul 19.00 Wita, Sabtu (10/7/2021).

Rumah makan Cang Kuning yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu ini, tepat perbatasan Gowa-Makassar ini, tetap beroperasi seperti biasa dengan melayani pengunjungnya makan di tempat, padahal dalam aturan PPKM mikro yang diterapkan Pemkab Gowa, seluruh rumah makan tdk boleh melayani makan di tempat kecuali pesan bawa pulang.

Pj Sekkab Gowa Kamsina pun mewarning tegas pengelola rumah makan yang pernah terbakar sebulan lalu tersebut.

” Tidak dilarang untuk jualan. Tapi intinya bahwa tidak boleh lagi melayani makan di tempat di atas jam tujuh malam. Kalau bungkus untuk dibawa pulang dibolehkan hingga jam 10 malam,” tandas Kamsina.

Patalnya lagi, selain melanggar aturan layanan buka, Pj Sekkab Gowa juga melihat aktivitas pelayan di rumah makan ini tidak menerapkan protokol kesehatan secara penuh, antara lain jarak kursi temot duduk tidak berjarak sama sekali. Karenanya petugas tim 4 ini langsung melakukan pengaturan jarak kursi dan melakukan pengurangan jumlah kursi per meja makan.

Baca Juga :   Desak Kasus korupsi Tambang Pasir Laut dan Alsintan Takalar Diusut Tuntas, PB-Hipermata Kembali Geruduk Kejatil

” Setelah kita lakukan pengaturan jarak kursi ini, kita akan kembali memantau kondisi id Cang Kuning ini. Jika tetap abai dengan aturan PPKM yang dilakukan maka langsung disanksi sesuai Perda No 2 Tahun 2020,” tegas Kamsina.

Tim 4 juga mendapati warung makan di Jalan Bontotangnga dan Jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Paccinongan yang masih beroperasi seperti biasa.

Terpisah Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang dikonfirmasi terkait PPKM mikro ini berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar mentaati PPKM mikro ini dengan baik.

” Ini adalah upaya kita menekan angka penularan covid19 di Gowa. Karena itu, kami minta kerjasama seluruh lapisan masyarakat untuk batasi aktivitas. Tetap boleh berjualan, tapi dibatasi supaya kita tidak mengarah pada PPKM darurat karena begitu mengarah pada PPKM darurat tidak boleh lagi ada aktivitas apa-apa, semua harus tutup,” tandas Adnan. –

dibaca : 275



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top