SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sidrap, Polda Sulsel kali ini terbilang unik dan Langka.
Bahkan di klaim pertama kali dalam sejarah pengungkapan kasus ini sejak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terbentuk.
Sebuah kasus zat Metafetamina dan Amfetamin berhasil digagalkan unit Resmob Satresnarkoba Polres Sidrap.
Kali ini, disebutkan pengungkapannya cukup dramatis dan bahkan paling menguras tenaga.
Ceritanya, para personil nyaris buang handuk dan putus asa mengungkap kasus modus baru ini.
Mengapa,? Tenyata, para pelaku punya cara baru menghindari pemantauan dan pengawasan aparat karena menggunakan tehnik bertransaksi di tengah-tengah hutan belantara di wilayah Pitu Riase, tepatnya di Kawasan PT BULI, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
Namun, kerja keras dan kesabaran aparat memantau dan mengawasi aktivitas transaksi para pelaku akhirnya berbuah manis.
Meski tersangka dan barang bukti yang tidak terlalu banyak didapatkan.
Setidaknya, upaya mengungkap modus baru para pelaku penyalahgunaan narkoba (Lahgun) bisa membicarakan fakta, jika pelaku tak pernah kehabisan akal mengelabui petugas.
Di TKP kali ini, dua orang pelaku berhasil diamankan masing-masing Burhan alias Dede, pria kelahiran Bila (42 Tahun), yang beralamat di Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase dan Arham alias Erwin (22 Tahun), Lelaki sehari-harinya Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Bila Riase, Pitu Riase, Sidrap.
Ditangannya, ada barang bukti tidak banyak yakni 9 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis sabu.
Adapula, 1 Batang pipa kaca / pireks serta Sebuah kaleng yang dililit latban hitam dan masing-masing 1 buah timbangan digital serta sendok takar.
Terakhir, ada 8 unit Gawai berbagai merk turut diamankan bersamaan terduga pelaku ditangkap ditengah hutan.
Pengungkapan yang dipimpin langsung oleh AKP Andi Sofyan,SH,SIK bersama anggotanya ini bermula saat anggota menerima informasi terhadap pelaku yang kerap bertransaksi ditengah hutan.
Caranya pelaku cukup ekstrim yakni dengan menggunakan Sepeda motor Trail, dan mengajak konsumen atau pembelinya bertransaksi didalam hutan.
Agar tak tercium pergerakannya, para pelaku berpindah-pindah tempat ditengah hutan. Ia berkemah ditengah hutan.
Hal inilah, para petugas mengakui selalu kehilangan jejak dalam mengendus aktivitasnya.
Selain itu, sulitnya Medan yang sangat jauh dari pemukiman penduduk dan ditambah tak dilengkapi fasilitas kendaraan trail membuat petugas kewalahan mengungkap kasus ini.
Cocok dikatakan dalam Pameo “Sepandai-pandainya tupai melompat, toh akan jatuh jua”. Sepintar-pintarnya pelaku menghindari petugas, akhirnya meringkuk juga didalam jeruji besi rumah tahanan Mapolres Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi, SIK,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, Sabtu (10/07/2021) membeberkan kronologis pengungkapan kasus ini di ungkap sepekan lalu, tepatnya Senin tanggal 05 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 wita.
Para pelaku Burhan dan Arham terdeteksi pelaku narkoba diwilayah timur Sidrap. Modusnya sering bertransaksi ditengah hutan sambil berkemah dan menggunakan trail masuk ke hutan.
“Setiap ada pembelinya, pelaku mengajaknya masuk ke hutan. Jika transaksi berhasil, pelaku kemudian berpindah ke titik lainnya yang jauh masuk ke hutan. Rata-rata pelaku menghafal jalur transaksi sehingga kami sering kehilangan pengawasan. Sebenarnya, aktifitas sudah lama terpantau. Hanya saja, kami berhasil tangkap dengan berjalan kaki 5 kilometer mengejar jejaknya. Kami tidak bisa menggunakan motor karena sudah pasti kami terdeteksi jika mendengar ada suara motor dihutan,”lontar Andi Sofyan, Sabtu tadi.
Kasus ini, masih sementara dikembangkan karena sesuai pengakuan tersangka utama Burhan alias Dede diakui barang 9 sachet ukuran paketan sabu itu ia didapatkan dari seseorang berinisial Mister ‘X’.
“Identitas pemasok barang sudah kita ketahui dan sementara dalam pengejaran anggota. Insyaallah cepat atau lambat kita akan tangkap sang pemasok barang itu,”tandas Mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang ini.
Berselang dua hari kemudian, tepatnya Rabu 07 Juli 2021, tim khusus Satnarkoba Polres Sidrap kembali menggulung jaringan narkoba.
Polisi mengamankan sedikitnya tiga orang terduga pelaku dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak satu bal, di TKP Lawawoi Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Ketiga terduga pelaku penyalahguna narkoba itu, masing-masing Arham (50) asal Kota Parepare, Leo (48) asal Kota Palu dan Arifin (50) asal Rappang Sidrap.
Barang bukti satu bal sabu-sabu yang berhasil disita itu dipasok lelaki Arham.
Jadi, barang bukti sebanyak satu bal sabu-sabu itu ditemukan saat penangkapan Arifin dan Leo uang ditangkap sebelumnya. (*)