SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap baru-baru ini kembali menggulung jaringan narkoba.
Polisi mengamankan sedikitnya tiga orang terduga pelaku dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak satu bal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun ketiga terduga pelaku penyalahguna narkoba itu, masing-masing Arham (50) asal Kota Parepare, Leo (48) asal Kota Palu dan Arifin (50) asal Rappang Sidrap.
Penjelasan Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, S.H., S.Ik., penangkapan Arham Cs tersebut, berlangsung di bagian barat Sidrap, tepatnya di Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh AKP Andi Sofyan dan Kanit Opsnal itu, berlangsung sekira pukul 19.30 WITA, Rabu (7/7/3021) lalu.
Perwira polisi tiga balok di pundak itu juga membenarkan adanya satu bal sabu-sabu yang disita dari terduga pelaku AR.
“Jadi, barang bukti sebanyak satu bal sabu-sabu itu ditemukan saat penangkapa AH dan rekannya. Kemudian hasil interogasi menyebut barang haram itu diperoleh dari lelaki AR,” tutur AKP Andi Sofyan, Sabtu (10/07/2021).
#Mendapat Apresiasi
Meski barang bukti yang disita hanya sebanyak 1 bal sabu-sabu, namun tindakan dan keberanian Satnarkoba Polres Sidrap itu, tetap mendapatkan apresiasi
“Tentu kita wajib apresiasi. Bagaimana pun, Satnarkoba Polres Sidrap telah berhasil mengungkap jaringan narkoba itu secara tuntas, mulai terduga dari hulu hingga ke hilir,” tutur Ahlan, penggiat anti narkoba di daerah itu. (Irwan)