MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut, memuat poin yang harus diperhatikan setiap daerah di Sulsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, pembelajaran jenjang pendidikan tinggi dan satuan pendidikan jenjang SD hingga SMA/SMK di Sulsel, dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/online Belajar Dari Rumah (BDR) dan/atau dengan metode PTM terbatas, dimulai dari Bulan Juli sampai Desember 2021.
Kedua, pelaksanaan PTM terbatas dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan.
Untuk zona hijau, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari selama sepekan.
Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan, dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari.
Khusus wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), termasuk wilayah kepulauan, dengan memperhatikan angka Rt Covid-19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan, untuk zona hijau PTM dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, dengan sistem full jam.
Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam.
Dalam surat edaran tersebut, juga disampaikan, untuk pelaksanaan PTM, harus memperhatikan beberapa hal. Antara lain, semua pendidik dan tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksin (dibuktikan dengan sertifikat vaksin).
Mendapat persetujuan dari kepala daerah selaku ketua Satgas Covid. Mendapat persetujuan dari orangtua/wali peserta didik. Kesediaan orangtua mengantar jemput peserta didik dan memastikan peserta didik tidak berkeliaran pada saat menuju sekolah, dan memastikan peserta didik berada di rumah saat proses belajar di sekolah selesai.
Menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer, thermogun, dan lain-lain. Wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Khusus kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro di wilayah kecamatan, tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut. Sekolah yang berada pada kecamatan zona hijau, yang memungkinkan melaksanakan PTM, namun peserta didik yang berdomisili di kecamatan zona oranye atau merah, diharuskan melaksanakan BDR. (*)