ikut bergabung

PTM Dibatasi, Sehari Siswa Hanya Belajar 120 Menit


Sulsel

PTM Dibatasi, Sehari Siswa Hanya Belajar 120 Menit

BARRU, UJUNGJARI.COM — Peserta didik di kabupaten Barru bakal mengikuti proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas ditengah masa pandemi covid yang belum terkendali.

Siswa akan dibelajarkan satu jam pelajaran selama 30 menit dengan durasi 4 jam pelajaran sehari dan setiap kelas hanya diikuti 18 siswa.

Adanya Pandemi Covid-19 memberi pengaruh besar terhadap pelaksanaan pendidikan. Proses pembelajaran pun dilakukan dengan metode jarak jauh secara daring.

Setahun berlalu, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dinilai sudah tidak efektif.

Penutupan sekolah memiliki dampak negatif yang jelas pada kesehatan anak, pendidikan dan perkembangan, pendapatan keluarga, dan perekonomian secara keseluruhan.

Merespons potensi dampak negatif ini, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 03/KB/2021, Nomor : 384 Tahun 2021, Nomor HK. 01.08/Menkes/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid 19.

Peraturan tersebut menggariskan apabila Pemerintah Daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjang, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terkait hal itu, Pemerintah Daerah bersama Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kadis Kesehatan, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua PGRI, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Satgas Covid 19, Kepala Cabang Dinas Wilayah VIII, Pengawas TK/SD/SMP, Pengawas PAIS, Koordinator Penilik, Ketua MKKS SMP dan SMA, Ketua K3S, Perwakilan Komite SD/SMP, dan Ketua PKG Paud menggelar rapat koordinasi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa pandemi covid 19 tahun pelajaran 2021-2022 yang digelar di Aula kantor Dinas Pendidikan Barru, Kamis (8/7).

Baca Juga :   Ini Tujuan Bapemperda Kapuas ke Kabupaten Gowa

Melalui keputusan bersama tersebut, Pemkab Barru mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Bupati Barru Suardi Saleh menuturkan bahwa dalam rangka pelaksanaan PTM banyak hal yang perlu kita lakukan.

“Menghadapi Pandemi Covid 19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan dua prinsip penyelenggaraan Pendidikan yang harus dilaksanakan yaitu, kesehatan dan keselamatan warga, satuan pendidikan merupakan perioritas utama dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan, dan senantiasa mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan hak mereka terhadap pendidikan,” kata Suardi.

dibaca : 50

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top