ikut bergabung

Polres Gowa Bidik Spekulan 11 Obat Covid19 dan Tabung Oksigen Kesehatan


AKBP Tri Goffarudin Pulungan.

Sulsel

Polres Gowa Bidik Spekulan 11 Obat Covid19 dan Tabung Oksigen Kesehatan

GOWA, UJUNGJARI.COM — Mengganasnya kembali covid 19 melalui varian delta saat ini di Indonesia membuat pemerintah prioritas menjaga kestabilan harga obat-obatan covid19 serta stok 11 obat dan tabung oksigen kesehatan.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan menegaskan akan menindak tegas oknum yang mencoba melakukan spekulasi harga 11 obat dan tabung oksigen kesehatan. Penegasan Tri berdasar keluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi covid19.

Tri mengimbau seluruh pengelola/pemilik instalasi farmasi rumah sakit, klinik dan faskes untuk tidak melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak sesuai HET.

” Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat Kabupaten Gowa tidak resah jika sewaktu-waktu kondisi Sulsel terkhusus Kabupaten Gowa darurat covid 19,” jelas Tri.

Disebutkannya, 11 jenis obat-obatan yang direkomendasikan dokter untuk terapi pengobatan pasien terinfeksi virus corona, harus sesuai dengan HET dan tidak diharapkan terjadi kelangkaan atau adanya permainan harga seperti yang terjadi di Jakarta dan pulau Jawa.

Dikatakan Tri, saat ini Kabupaten Gowa masuk zona orange dan hal ini selangkah lagi bisa ke zona merah.

” Secara nasional Kepolisian termasuk Polres Gowa kini mulai melakukan upaya antisipasi agar harga 11 obat-obatan maha penting yang direkomendasikan dokter untuk terapi pengobatan pasien terinfeksi covid 19 tidak langka dan harga harus sesuai HET. Saya telah memerintahkan semua satuan kerja untuk memantau hal tersebut,” tandas Kapolres Gowa.

Baca Juga :   Foya-foya Usai Nyuri Ratusan Juta Rupiah, Dua Pemuda Ini Nikmati Kamar Sel Polisi

Tri pun meminta seluruh apisan masyarakat yang mengetahui adanya upaya oknum-oknum melakukan spekulasi harga 11 obat tersebut bahkan menimbun termasuk tabung oksigen kesehatan agar segera menginformasikan kepada pihak Kepolisian.

” Kami pastikan menindak tegas para spekulan obat dan tabung oksigen kesehatan jika ditemukan,” jelas Tri.

11 jenis obat terapi untuk pasien terinfeksi covid 19 sesuai HET seperti dibeberkan Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yakni Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500, Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000, Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.500 dan Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300. Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 3.965.000.

Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp 6.174.900, Ivermectin 12 mg (tablet) Rp 7.500, Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600, Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 dan Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400.

Tidak hanya terhadap 11 jenis obat tersebut tapi juga terkait tabung oksigen kesehatan yang kini dalam pemantauan pihak Kepolisian Resor Gowa.-

dibaca : 30



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top