MAKASSAR, UJUNGJARI–Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi angkat bicara terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kredit macet senilai Rp100 miliar di BNI Wilayah Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya meminta KPK segera melakukan supervisi atau bahkan langsung mengambil alih kasus tersebut yang ditangani Kejati Sulsel,” tegas Koordinator FoKaL NGO Sulawesi, Djusman AR, Kamis (8/7/2021).

Djusman menguraikan, alasan dirinya meminta KPK melakukan supervisi, karena proses penyidikan perkara dinilainya berjalan lamban. Mengingat penanganan perkara korupsi menganut asas cepat, prioritas dan biaya ringan.

Sejatinya, kata Djusman, perkara yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan harus digenjot untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya ke Pengadilan Tipikor.

“Kami minta Kejati transparan ke publik soal penanganan kasus ini. Seret semua yang terlibat ke hadapan hukum,” tegas pria yang dikenal publik sangat getol mengawal pemberantasan korupsi di Sulsel.

Dari posisi perkara, kata Djusman, sudah cukup memenuhi unsur formil dan material. Dimana dalam perjanjian pemberian kredit kepada pengelola Daya Grand Square dalam hal ini, PT Makassar Rezky Cemerlang oleh pihak BNI telah terjadi kesepakatan serta perjanjian. Namun faktanya, kata Djusman, terjadi potensi kerugian negara yang sangat besar, lantaran kredit yang diberikan tak kunjung kembali. Bahkan, belakangan perusahaan pihak penerima manfaat justru dinyatakan pailit.

“Telah terjadi perbuatan. Dalam hukum disebut Strafbaarfeiten atau delik dan Wederrecht telijk atau melawan hukum. Ini uang negara atau boleh dikatakan uang rakyat. Jadi pihak yang berperan dalam terjadinya potensi kerugian negara ini harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum,” tegas Djusman.

Terkait kasus ini, penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa belasan saksi. Bahkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkot Makassar ikut diperiksa sebagai saksi, terkait keluarnya dokumen IMB yang menjadi salah satu persyaratan permohonan kredit.

Terpisah, pihak Kejati Sulsel yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, enggan memberikan komentar. Sejumlah jaksa penyidik yang ditemui sama sekali tak mau memberikan komentar. “Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan,'” kata salah seorang penyidik, sambil berlalu.

Sebelumnya diketahui Kasus ini bermula saat Kejati Sulsel mengendus adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan uang kredit Bank BNI Wilayah Sulsel yang dipinjamkan pada Pengelola Daya Grand Square, yakni PT Makassar Rezky Cemerlang awal Tahun 2020 lalu.

Kejati bergerak cepat dan mengumpulkan sejumlah data dan keterangan, hingga dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Sulsel.

Penyidik kemudian menemukan adanya kejanggalan, lantaran kredit yang dipinjamkan BNI Sulsel macet dan Pengelola dinyatakan pailit. Usut punya usut, kasus ini juga ditemukan dugaan kuat pencucian uang. (*)