BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang semakin merebak, Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara obyek wisata di seluruh wilayah Kabupaten Bulukumba.

Surat Edaran penutupan dengan nomor198-6/1223/Dispar tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha pariwisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa poin penekanan dalam surat edaran adalah menutup seluruh objek wisata dalam wilayah Kabupaten Bulukumba, baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun pihak lainnya selama tiga hari terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 11 Juli 2021.

Sementara untuk kawasan objek wisata Titik Nol Tanjung Bira ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Bupati Muchtar Ali Yusuf mengemukakan bahwa penutupan sementara obyek wisata di Bulukumba adalah pilihan berat. Akan tetapi demi melindungi masyarakat Bulukumba dari paparan wabah Covid-19 yang terus meningkat terpaksa pemerintah daerah mengambil sikap seperti itu.

“Kita tidak ingin melihat kesulitan yang dihadapi warga karena terpapar Covid seperti yang dialami oleh saudara kita di Pulau Jawa dan Bali,” ungkapnya.

Semoga kebijakan ini, tambahnya semakin menyadarkan kita untuk aktif melindungi diri, keluarga dan saudara kita yang lain.

Lebih lanjut, Andi Utta mengutarakan, jika masyarakat disiplin menerapkan prokes maka diyakini masalah Covid ini mampu diatasi bersama yang pada akhirnya kita dapat melaksanakan seluruh aktivitas seperti semula.

“Kembali saya tegaskan, apapun langkah yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dalam menangani Covid tidak akan berarti jika tidak ada dukungan penuh dari masyarakat,” pintanya.

Untuk itu, Bupati yang baru menjabat beberapa bulan ini mengajak masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Berikut poin lengkap Surat Edaran Bupati Penutupan Sementara Obyek Wisata:

1. Menutup seluruh objek wisata dalam wilayah Kabupaten Bulukumba, baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun pihak lainnya selama tiga hari
terhitung mulai tanggal 9 s/d 11Juli 2021, sedangkan kawasan objek wisata Titik Nol Tanjung Bira ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

2. Selama masa penutupan berlangsung, maka setiap pelaku usaha pariwisata wajib melakukan pembenahan dan melengkapi kembali fasilitas/sarana
pendukung pelaksanaan protokol kesehatan pada tempat usaha masing- masing.

3. Melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan pada fasilitas usaha yang dikelola yang sering disentuh oleh pengunjung/publik.

4. Menyiapkan/memasang informasi terkait penerapan protokol Covid-19 dalam bentuk papan bicara atau spanduk dan sejenisnya di tempat usaha
masing-masing.

Untuk diketahui update terakhir jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bulukumba sebanyak 1191, kasus aktif 102 orang, sembuh 1054 dan meninggal 35 orang.  (*)