GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada Sabtu 10 Juli 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 dan sanksinya sesuai Perda No 2 tahun 2020 tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kepada sejumlah jurnalis di sela pemantauan pelaksanaan vaksin massal di halaman kantor Camat Barombong, Rabu (7/7/2021) siang mengatakan berkaitan PPKM Mikro yang akan diterapkannya, dirinya bersama Forkopimda telah melakukan rapat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kami sudah sepakat karena untuk mengantisipasi tumpahan masyarakat Makassar ke Gowa pasalnya Makassar memberlakukan PPKM dengan menutup semua tempat-tempat umum pada jam 19.00 Wita. Untuk mengantisipasi tumpahan itu, maka mulai Sabtu ini kita akan berlakukan PPKM Mikro. Jadi semua tempat-tempat di Gowa hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita atau jam tujuh malam,” tandas Adnan.
Bupati Gowa ini juga mengatakan, Jumat lusa Pemkab akan lakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan.
” Dan hari Sabtu, kita mulai apel bersama Forkopimda. Setelah itu ada tim yang saya pimpin, ada tim yang dipimpin pak wabup, pak ketua dewan, pak kapolres, bu kajari, pak dandim, pak ketua pengadilan negeri, semua tim ini akan turun melakukan razia. Jadi siapa-siapa yang kita temukan tidak mematuhi aturan PPKM Mikro yang kita berlakukan sampai 20 Juli maka akan diberi sanksi tegas sesuai perda wajib masker, ” kata Bupati Adnan.
Khusus tempat ibadah tidak akan ditutup. Tapi yang ditiadakan adalah kegiatan-kegiatan keagamaan yang sifatnya kajian dan semacamnya.
” Masjid-masjid dan tempat ibadah lainnya boleh dibuka tapi kapasitas jamaahnya hanya dibatasi (bukan ditutup) karena kita bukan lakukan PPKM darurat tapi hanya PPKM mikro. Jadi masjid dan gereja bisa buka dengan ketentuan kapasitas jamaahnya dibatasi hanya 25-50 persen dan menerapkan prokes. Yang kita tiadakan adalah kegiatan kajian. Semua acara kegiatan yang berkaitan acara sosial, seni, budaya ditiadakan. Bahkan untuk kegiatan Pemkab yang sifatnya tatap muka ditiadakan. Sementara untuk pesta nikahan atau hajatan lainnya dibolehkan namun jumlah undangan dibatasi hingga 25 persen saja dan wajib prokes. Jika ada yang melanggar ketentuan ini selama PPKM mikro maka akan disanksi sesuai Perda No 2 tahun 2020,” jelas Adnan.
Sejak pagi hingga siang hari kemarin, Adnan bersama Forkopimda memantau aktivitas vaksinasi covid 19 di Kecamatan Somba Opu dan Barombong.-