ikut bergabung

Diawali di Kecamatan Baranti dan Watang Pulu, Bapenda Sidrap Sosialisasi PBB-P2


Sulsel

Diawali di Kecamatan Baranti dan Watang Pulu, Bapenda Sidrap Sosialisasi PBB-P2

“Adapun wajib pajak yang dimaksud misalnya orang tidak mampu yang memiliki objek pajak yang meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan, pensiunan yang tidak memiliki penghasilan lain dan terbatas, duda maupun janda veteran, serta objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dan beberapa faktor lainnya,” jelasnya.

Selain itu, untuk wajib pajak badan juga bisa mengajukan pengurangan akibat dampak kesulitan likuiditas akibat bencana alam sebagaimana dimaksud merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor.

Rahmat menyatakan, pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak PBB-P2 dan ditargetkan mampu mencapai target penerimaan PBB-P2 tepat waktu.

“Kita semua harus optimis bisa capai target. Syaratnya petugas harus terus bergerak mengingatkan masyarakat agar menunaikan kewajiban sesuai aturan,” harap Rahmat Kartolo. (Aca)

Baca Juga :   Bupati Beri Apresiasi Tim Skill Competition Damkar Sidrap

dibaca : 59

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top