ikut bergabung

Mulai Bulan Ini, Deadline Pembayaran Rekening Air Dimajukan ke Tanggal 20


Makassar

Mulai Bulan Ini, Deadline Pembayaran Rekening Air Dimajukan ke Tanggal 20

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar mengeluarkan kebijakan baru mengenai sistem pembayaran tagihan rekening air. Setelah disosialisasikan selama beberapa bulan, aturan baru tersebut mulai diterapkan Juli ini.

Adapun kebijakan tersebut adalah mengenai perubahan tanggal batas akhir pembayaran rekening tagihan air. Jika selama ini deadline (batas waktu) pembayararan air tanggal 25 setiap bulannya, kini dimajukan ke tanggal 20 setiap bulannya.

Ketua tim perumusan kebijakan, H Ahsan menjelaskan bukan hanya tanggal batas akhir pembayaran yang berubah. Denda keterlambatan juga mengalami perubahan sesuai SK Direksi Nomor: 059/B.3a/IV/2021.

Adapun daftar denda keterlambatan terbaru adalah sebagai berikut:

S1-S3 = Rp. 20.000/bulan
R1-R3 = Rp. 25.000/bulan
R4-R7 = Rp. 35.000/bulan
R8-R11 = Rp. 45.000/bulan
Niaga 1 dan 2 Rp.50.000/bulan
Niaga 3 dan 4, Industri & khusus = 10% dari biaya yang tercantum dalam rekening.

Menurut Ahsan kebijakan ini akan terus disosialisasikan ke seluruh pelanggan dalam dua bulan ini.

Untuk pembayaran tagihan air, kata Ahsan bisa dilakukan di seluruh kantor wilayah pelayanan. Selain itu juga sudah banyak loket mitra yang bekerja sama dengan Perumda Air Minum Kota Makassar.

Ahsan juga mengimbau kepada seluruh pelanggan agar melakukan pembayaran rekening tagihan air tepat waktu setiap bulan untuk menghindari denda keterlambatan dan pemutusan sambungan langganan.

Untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran saat ini sudah bisa dilakukan via ATM bank Sulselbar, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos serta online payment di beberapa aplikasi start up seperti Gopay, OVO, Shoope, Link Aja dan Tokopedia. Pembayaran juga bisa dilakukan di Alfa Mart dan Indomaret.

Baca Juga :   JNE Bantu Relawan PMI Cegah Penyebaran Virus Corona

dibaca : 69



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top