GOWA, UJUNGJARI.COM — MS alias Didang (40) residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya kini mendekam di ruang tahanan Polres Gowa setelah berhasil ditangkap Tim Anti Bandit dan Unit Opsnal Polsek Parangloe, sebulan lalu.

Didang diringkus saat jajaran Kepolisian Polsek Parangloe melakukan penutupan jalan serangkaian kebijakan pelaksanaan pembatasan kunjungan ke tempat wisata Malino dalam kondisi pandemi covid 19 sebulan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MS yang merupakan asli warga Kabupaten Jeneponto ini berhasil ditangkap setelah pihak Kepolisian menerima informasi adanya aksi curanmor di Lebong, Dusun Bontoloe, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe.

Setelah personel Polsek Parangloe mendapatkan jejak pelaku, akhirnya Tim Anti Bandit bersama Tim Opsnal Polsek Parangloe melakukan penangkapan.

” Jadi waktu itu, personel Parangloe menutup arus jalan poros Malino menuju Makassar tepatnya di Lebong, Dusun Bontoloe. Saat itu, pelaku terlihat melintas dan kemudian personel lalu melakukan penangkapan. Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan satu unit sepeda motor dari hasil kejahatan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Parangloe, ” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat mendampingi Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan merilis kasus residivis curanmor tersebut.

Saat pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui bahwa saat beraksi dia tidak sendiri namun bersama rekannya berinisial RZ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

” Saya mengambil sepeda motor menggunakan kunci T dan beberapa kunci-kunci lainnya, ” ungkap Didang saat menjelaskan aksi yang dilakukannya.

Berbagai barang bukti lainnya yang berhasil disita, didapatkan di salah satu rumah warga di perbatasan antara kecamatan Parangloe dan kecamatan Tinggimoncong

” Setiap kendaraan yang terparkir di pinggir jalan serta halaman rumah menjadi sasaran pelaku. Di saat situasi aman dan memiliki peluang untuk beraksi pelaku bersama rekannya RZ membuka kunci kontak menggunakan kunci T kemudian barang hasil kejahatan disimpan ditempat penyimpanan,” jelas AKBP Tri Goffarudin.

Pelaku ini kata Kapolres Gowa merupakan residivis curanmor yang kerap beraksi di Gowa. Terkait Didang inj, ada lima laporan Polisi dan delapan pengaduan yang diterima Polres Gowa terkait aksi yang dilakukan pelaku selama ini, tambah kapolres.

Tindakan tegas yang dilakukan personel ini dilakukan disaat pelaku dibawa untuk pengembangan terkait kasus pencurian yang telah dilakukan dan saat berada di wilayah Benteng Somba Opu pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan dilakukan tembakan peringatan.

Karena tidak diindahkan sehingga anggota saat itu melakukan tindakan tegas dan terukur kemudian pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk tindakan medis.

Pelaku ini dijerat Pasal 363 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun.-