GOWA, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa melakukan rapat koordinasi terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (30/6/2021) pagi.

Rakor yang digelar di aula KPU Gowa ini melibatkan stakeholder. Mereka yang hadir antara lain pihak Bawaslu, Kemenag, Dinas PMD, Dinas Dukcapil, perwakilan Kodim 1409 dan Polres Gowa, serta LO partai politik yang ada di Kabupaten Gowa. Para stakeholder masing-masing menyampaikan dukungan dan kesediaannya memberi masukan data dalam proses PDPB tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat membuka rakor tersebut, Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, rakor ini dilaksanakan untuk menerima tanggapan dan masukan dari para stakeholder terkait PDPB yang sudah dilaksanakan sejak Maret 2021 pasca pelaksanaan Pilkada 2020.

Dalam rakor ini, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Gowa Wasilah memaparkan bagaimana proses dan progress pelaksanaan PDPB sampai Juni 2021.

” Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah pelaksanaan amanat UU No 7 Tahun 2017, Pasal 20 huruf L, secara teknis melalui SE 132 yang kemudian mengalami perubahan setelah terbitnya SE 366. Perubahan mendasar pada dua SE itu adalah pelaksanaan rekapitulasi PDPB yang dilaksanakan setiap bulan oleh internal KPU, sedangkan rapat koordinasi dengan stakeholder dilaksanakan tiga bulan sekali,” jelas Wasilah.

Wasilah menjelaskan, dalam pelaksanaannya, karena sudah tidak ada penyelenggara ad hock, maka upaya yang dilakukan adalah melalui koordinasi dengan semua pihak yang berkepentingan untuk menerima masukan baik potensi pemilih baru, pemilih TMS, maupun pemilih ubah data.

” Untuk itulah melalui rapat koordinasi ini, kami memohon kerjasama dari semua pihak. Rakor ini juga dilanjutkan dengan pleno tertutup KPU tentang rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan,” papar Wasilah.-