GOWA, UJUNGJARI.COM — Dalam sehari, Selasa (23/6/2021) lalu Kepolisian Sektor Parangloe wilayah hukum Polres Gowa berhasil mencokok dua pelaku kejahatan pencurian motor di Alur C, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku kejahatan itu adalah Ma (19) sebagai pencuri motor dan FT (27) sebagai penadah. Keduanya masih hubungan darah yakni Ma adalah ponakan FT.
Keduanya diringkus dirumahnya dan kini menghuni ruang tahanan Polsek Parangloe untuk menjalani proses hukum. Selain Ma dan FT, Polisi masih mencari jejak rekan Ma yang hingga kini berhasil kabur.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan didampingi Kapolsek Parangloe Iptu Agus Muthalib dan Kanit Reskrim saat merilis kasus ini, Sabtu (26/6/2021) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika anggota Polsek Parangloe mendapat informasi keberadaan seorang pelaku kejahatan di salah satu rumah tempat ngumpul-ngumpul anak muda di wilayah Alur C tersebut.
” Kemudian anggota berpatroli dan menemukan tujuh pemuda sedang berkumpul di depan rumah yang diduga adalah rumah pelaku MA. Saat dihampiri ke tujuh pemuda langsung melarikan diri kemudian anggota memeriksa di sekitar rumah tersebut dan ditemukan empat unit sepeda motor yang masih utuh dan satu unit lagi sisa rangka motor sedang kap-nya sudah dilepas satu per satu, ” kata AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus ini di mako Polsek Parangloe.
Satu dari lima barang bukti motor itu diketahui pemiliknya adalah warga Kecamatan Tinggimoncong setelah memeriksa nomor rangka kendaraan. Pihak Polsek Parangloe pun melakukan konfirmasi ke Polsek Tinggimoncong dan benar ada satu motor terlaporkan hilang dicuri beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan lima barang bukti motor Polisi pun berhasil mengamankan pelaku Ma yang saat itu berada dalam rumahnya pasca tujuh pemuda temannya telah kabur.
” Saat diinterogasi, pelaku Ma mengaku satu unit sepeda motor yang dicurinya telah dijual ke FT yang juga adalah pamannya sendiri. Kini motor itu sudah diamankan bersama pelaku Ma dan menjemput FT. Sementara satu rekan aksi pencurian Ma yakni AL (20) saat ini sementara jadi buronan Polisi, ” papar AKP Mangatas Tambunan.
Ma mengakui seluruh perbuatannya di hadapan Polisi. Bahkan Ma menuturkan modus operandinya saat melakukan aksinya itu.
” Saya mengambil motor saat diparkir di pinggir jalan dan tidak dikunci stang stirnya. Selain itu, saya mencuri motor yang terparkir di teras rumah, ” aku Ma yang dihadirkan saat rilis kasus tersebut.
Dari track rekor Ma, diketahui jika Ma merupakan jaringan pelaku curanmor yang kerap beraksi di Kabupaten Gowa selama ini.
” Pelaku Ma ini baru pertama kali berhasil diamankan pihak Kepolisian. Terhadap tiga barang bukti dari lima unit itu, telah diserahkan ke Polsek Tinggimoncong untuk proses lebih lanjut karena locus delicti berada di Tinggimoncong, sementara barang bukti lainnya akan kami lakukan penyelidikan dan pengembangan di Parangloe,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Bagi Ma dan FT, keduanya bakal dijerat Pasal 363 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.-