MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) yang juga akademisi Universitas Negeri Makassar (UNM) Dr Burhanuddin, didapuk sebagai Narasumber pada Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan angkatan X/Tahun Anggaran 2021.

Acara yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut dihadiri langsung oleh Anggota DRPD Kota Makassar H. Muh Nasir Rurun dari Fraksi Partai Berkarya di Hotel Grand Town Makassar, Sabtu (26/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Burhanuddin memaparkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan pada tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 terdapat 23 Bab dan 107 pasal.

“Perda ini terbentuk tidak sendirinya, tapi atas persetujuan antara DPRD Kota Makasssar dengan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Walikota Makassar,” ungkap Burhanuddin.

Ia mengatakan tujuannya tidak lain mencerdaskan kehidupan anak bangsa, hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945.

“Dalam menciptakan generasi cerdas tentu selain diatur dalam UU juga perlu adanya sinergitas antara Pemerintah dengan DPRD sebagai perwakilan rakyat,” Kata Burhanuddin.

Bagi Burhanuddin yang tak kalah penting dalam penyelenggaraan pendidikan adalah keterlibatan atau sinergitas, selain Pemerintah Daerah dengan DPRD juga peran orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak didik.

“Orang tua merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pendidikan, olehnya DRPD harus melakukan koordinasi dengan membetuk UU bersama daerah dalam hal ini Walikota Makassar untuk menyiapkan fasilitas dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan formal di sekolah,” ucap Burhanuddin.

Olehnya itu, melalui Sosialisasi tersebut. Burhanuddin orang tua peserta didik bisa bersinergi dengan DPRD sebagai penyampai aspirasi dan Pemerintah Daerah.

“Ketika hal ini tercipta, maka penyelenggaraan pendidikan kita akan berjalan dengan baik, sesuai apa yang menjadi harapan baik dari orang tua, DPRD dan Pemerintah Daerah serta UU yang telah dibentuk,” tutupnya.