BARRU, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri Barru menjebloskan ke penjara 10 warga pelaku judi ke Rutan Kelas II B, sejak senin tanggal 22 Juni 2021, setelah menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap dua dari penyidik Kepolisian.

“Ada dua berkas perkara perjudian yang diterima pihak Kejaksaan,” kata Humas Kejari Barru, Rian Ardiansyah saat dihubungi, Kumat (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BAP yang dilimpah penyidik Kepolisian yaitu pertama atas nama Amin bin Ahmad dkk (5 orang) dan berkas perkara kedua atas nama Sirajuddin bin Lahedding dkk (5 orang),” kata Rian.

Kasintel Kejari Barru menyatakan, saat ini para tersangka yang jumlahnya 10 orang telah dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Kabupaten Barru.

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan 303 bis ancaman hukuman 4 tahun,” imbuhnya. (Udi)