MAKALE, UJUNGJARI.COM – -Pria inisial AM (16) asal Makassar harus berurusan dengan pilisi lantaran melakukan pencurian di dua masjid berbeda di Makale. AM melakukan aksinya di Masjid Raya Makale dan Masjid Nurul Hidayah To’kaluku menggasak 1 Laptop merk Asus warna hitam, 1 Hp merk Vivo Y12S warna hitam, 1 Hp merk nokia warna biru, satu pasang anting dan cincin emas.
Timsus Resmob Batitong Maro Polres Tana Toraja menangkap pelaku dikosannya Ariang Makale, Minggu (20/6) malam, sesuai laporan polisi Nomor: LPB/101/VI / 2021/SPKT, tanggal 13 Juni 2021, dan Nomor:LPB/108/VI/2021/SPKT tanggal 16 Juni 2021.
Kasat Reskrim Polres AKP Syamsul Rijal, Selasa (22/6) benarkan kepada media penangkapan pencurian di mesjid, dan petugas menyita barang bukti.
Pelaku beraksi di TKP pertama mesjid Raya Makale, Minggu (13/6) pukul 14.45 wita, dan menyusul di TKP kedua Masjid Nurul Hidayah To’kaluku, Rab (16/6) pukul 18.00 wita.
Kata Syamsul Rijal, pelaku AM mengakui perbuatannya, dan kini telah mendekam dibalik teruji besi tahanan Polres Tana Toraja.
Pertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AM terancam pidana penjara 5 tahun sesuai pasal 363 KUHP, tutup Syamsul Rijal (agus).