GOWA, UJUNGJARI.COM — Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa tidak pernah memberikan izin tambang di kawasan DAS Jeneberang. Sehingga jika ada kerusakan terhadap DAS Jeneberang maka perlu ada kejelasan siapa yang harus bertanggungjawab.

Hal itu ditegaskan Wabup Gowa saat hadir dalam rapat pembahasan pengaduan terjadinya pengrusakan di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Jeneberang di ruang rapat Balai Gakkum Sulawesi, Senin (21/6/2021) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan Gakkum yang terdiri dari unsur Muspida Sulsel yang hadir dalam rapat tersebut, Wabup Gowa mengatakan sejauh ini Pemkab Gowa tidak pernah lagi mengeluarkan izin untuk sektor pertambangan sebab semua izin-izin yang ada untuk penambangan telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

” Kalaupun ada rekomendasi dari camat itu hanya rekomendasi penempatan lokasi di area DAS Jeneberang bukan izin menambang. Sejak tahun 2016, izin pertambangan sudah diambil alih oleh provinsi. Camat hanya memberi rekomendasi saja,” jelas Wabup Gowa.

Terkait penambangan ini, Pemkab Gowa tambah Rauf yang juga adalah Ketua Tim Terpadu Penertiban Tambang Kabupaten Gowa, juga mengusulkan dua opsi kebijakan yakni penutupan aktivitas penambangan yang ada di Kecamatan Parangloe, atau tetap akan ada izin penambangan asalkan ada kesepakatan dari seluruh unsur intuk bersama-sama menanggulangi hal tersebut.

” Kalau kita hentikan tentu kita tidak akan keluarkan izin, tidak akan keluar Izin dari provinsi. Dan tentunya kita berharap, ketegasan kita lakukan dan seluruh unsur yang terkait didalamnya bersama-sama bertindak tegas,” tandas Rauf.

Dari hasil rapat pun diputuskan akan dibentuk Tim Terpadu Provinsi. Kemudian akan dilakukan verifikasi terhadap tambang-tambang yang ada di Kecamatan Parangloe tersebut.

” Nanti akan diverifikasi kembali tambang-tambang yang ada, kemudian akan dibentuk tim terpadu provinsi, agar bisa ditindaklanjuti,” kata Wabup Gowa.

Menyikapi ini, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, laporan yang masuk terkait kerusakan DAS Jeneberang ini tidak hanya dari satu LSM saja tapi sudah banyak pelaporan yamg masuk.

Sehingga kata Dodi, penting mencari solusi dan langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh pemerintah untuk menanggulangi laporan masyarakat tersebut.

” Ini penting untuk dibahas, terkait langkah-langkah apa saja dan upaya apa yang harus kita tempuh terkait penanganan DAS Jeneberang ini,” kata Dodi.

Menurut Dodi, perlu ada komitmen antara gubernur, bupati dan unsur terkait lainnya. Jika tidak ada komitmen, maka permasalahan DAS Jeneberang tidak akan pernah tuntas.

Turut hadir dalam rapat ini Dandim 1409 Gowa Letkol Arh Muh Suaib, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani dan juga dinas terkait serta Pemerintah Kecamatan Parangloe.-