PINRANG, UJUNGJARI.COM — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang membekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) modus Jambret lintas daerah, Selasa dini hari (15/6/2021) sekira pukul 02.30 Wita, pelaku dibekuk di lokasi persembunyiannya di Desa Tanjong Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu.
Pelaku berinisial AL (23) warga Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, dan pelaku beraksi di 10 TKP di Pinrang, 8 TKP di Sidrap dan 11 TKP di Kota Pare-pare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi saat memberikan keterangannya kepada awak media mengatakan sebanyak 29 TKP di tiga kabupaten diwilayah Ajatappareng.
“Benar, pelaku akhirnya berhasil kita ringkus di Kabupaten Luwu. Dari pengakuan AL, ia telah beraksi sebanyak 29 kali di tiga daerah yaitu Kabupaten Pinrang dan Sidrap serta Kota Parepare, bahkan korbanya salah satu ibu Bhayangkari” kata Deki Marizaldi, Rabu sore (16/6/2021).
Deki mengatakan, di Pinrang Pelaku beraksi bersama seorang rekannya berinisal UP yang sudah kita tetapkan sebagai DPO.
“Modusnya, pelaku terlebih dahulu mengintai korbannya lalu beraksi di tempat sepi dengan cara menarik paksa tas korbannya yang membuat korbannya terjatuh dan terluka,” ucapnya.
Deki menambahkan jika pelaku terpaksa dilumpuhkan ketika mencoba kabur dan melawan petugas saat dilakukan penelusuran barang bukti.
“Kita sudah lepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tapi tidak dipedulikan oleh pelaku” jelasnya
Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Jaya)